JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke tingkat penuntutan.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Baca juga: Kesaksian James Riady dalam Sidang Kasus Suap Meikarta
Kemudian Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk 5 orang tersangka dalam kasus dengan tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2/2019).
Baca juga: Sidang Kasus Meikarta, Kasi Penataan Ruang Pemprov Jabar Akui Terima Rp 900 Juta
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurut Febri, KPK sudah nemeriksa sekitar 22 saksi dari beragam unsur untuk para tersangka.
Dalam kasus ini, kelima tersangka tersebut diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.