Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Mendagri dalam Kasus Meikarta, KPK Telusuri Dua Hal Ini

Kompas.com - 25/01/2019, 21:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang ditelusuri penyidik dari pemeriksaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Ia menjadi saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

"Pertama, beberapa fakta yang sudah muncul di persidangan ketika Neneng, Bupati Bekasi, menjadi saksi di persidangan di Bandung beberapa waktu lalu. Itu kami klarifikasi terhadap saksi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Baca juga: Diperiksa KPK, Mendagri Ditanya soal Kesaksian Bupati Bekasi dalam Sidang Kasus Meikarta

Kesaksian yang dimaksud adalah pernyataan Neneng yang menyebut nama Tjahjo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK soal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta.

Pada persidangan, Neneng menyebutkan bahwa Tjahjo meminta dirinya agar membantu perizinan proyek tersebut.

Menurut Neneng, Tjahjo menghubunginya via telepon Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soni Sumarsono.

"Mengonfirmasi dan memperjelas ya, sebenarnya apa yang terjadi terkait dengan keterangan yang disampaikan saksi Neneng di persidangan sebelumnya. Jadi apakah benar dilakukan komunikasi melalui telepon salah satu dirjen ya, pada saat rapat koordinasi dilakukan beberapa waktu lalu," kata dia.

Baca juga: Kasus Meikarta, Jaksa Bakal Hadirkan Saksi dari Rombongan Pemprov Jabar

Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemendagri bersama Komisi II DPR.

RDP itu membahas polemik perbedaan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek itu.

"Dan juga apa yang pernah dibicarakan dalam kapasitas Mendagri dan timnya yang hadir bersama DPR di Komisi II saat membahas proses perizinan, atau hal-hal lain. Jadi dua hal itu yang didalami," kata Febri.

Sebab, hasil RDP merekomendasikan agar Kemendagri mengonsolidasikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait urusan perizinan tersebut.

Baca juga: KPK Nilai Kasus Meikarta Memiliki Modus yang Rumit

"Jadi dua hal itu yang kami dalami pada Mendagri Tjahjo Kumolo yang diperiksa sebagai saksi hari ini," kata dia.

Menurut Febri, dua topik itu menjadi penting bagi KPK. Hal itu karena KPK perlu memahami bagaimana sejarah awal proyek Meikarta itu mulai dikembangkan.

Sebab, perizinan proyek ini sudah bermasalah sejak awal.

"Kami dalami sebelum history dari perizinannya itu seperti apa. Kenapa? Karena sejak awal diduga sebenarnya tidak mungkin dilakukan pembangunan sesuai rencana 400-an hektar dengan kondisi lahan atau kondisi lokasi di Kabupaten Bekasi. Dan segala pengaturan tata ruang yang ada," ujar dia.

"Hubungan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi termasuk rapat yang diinisiasi oleh salah satu dirjen di Kementerian Dalam Negeri dan juga pembahasan di DPR itu menjadi perhatian bagi KPK," lanjut Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com