Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal RUU Permusikan, Giring Sebut Kreativitas Tak Bisa Diregulasi

Kompas.com - 07/02/2019, 21:51 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha, menilai draf Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan potensial mengganggu kreativitas dalam berkarya.

“Kita lihat, fokus RUU Permusikan itu meregulasi masalah kreativitas. Kreativitas itu enggak bisa diregulasi, kreativitas itu enggak bisa ditahan,” kata Giring dalam siaran pers, Kamis (7/2/2019).

Ia menilai, seharusnya DPR membuat RUU yang memberi perlindungan terhadap hak-hak pelaku industri dunia musik, bukan membatasi kreativitas.

Baca juga: RUU Permusikan Bikin Endah N Rhesa Tunda Rilis Album Baru

Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Barat 1 ini mencontohkan, salah satu hal yang harusnya diatur di RUU permusikan adalah mengenai kontrak antara musisi dan event organizer.

“Contoh paling simpel, misalnya, EO mau ngundang artis. Artis itu berhak diberi DP 50 persen sebelum tanggal main dan 100 persen sebelum dia naik ke atas panggung," kata Giring.

"Jangan sampai artis sudah naik ke panggung belum dapat DP dan begitu turun panggung EO-nya lepas tangan,” lanjut mantan vokalis grup band Nidji ini.

Baca juga: Pesan Damai Iwan Fals untuk Polemik Draf RUU Permusikan

Caleg PSI lain, Indra Budi Sumantoro, menengarai, RUU Permusikan yang sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional itu bisa memunculkan tumpang tindih peraturan perundang-undangan jika disahkan menjadi sebuah UU.

Sebab, sebenarnya sudah ada UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Permusikan tercakup di sana. Diatur di dalam peraturan pemerintah kan bisa, enggak perlu kemudian jadi UU lex specialis,” kata Caleg DPR RI dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.

Baca juga: Erix Soekamti: RUU Permusikan Belum Final, Kenapa Mesti Ribut?

Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.

Ratusan musisi dari berbagai genre itu tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan.

Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com pada Senin (4/2/2019), koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Lika-liku RUU Permusikan, Berawal dari Draf dan Tuai Polemik

Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.

Para musisi mempermasalahkan adanya pasal karet hingga keberpihakan RUU itu pada industri besar.

Kompas TV Rencana Rancangan Undang-Undang Permusikan oleh DPR RI terus menuai polemik bagi kalangan musisi tanah air. Para musisi Indonesia yang tergabung sebagai Koalisi Nasional menolak keras dengan rencana RUU Permusikan tersebut. Sembilan poin rekomendasi dikeluarkan Koalisi Nasional sebagai landasan menolak RUU Permusikan. Salah satunya menghilangkan kebebasan berekspresi dalam bermusik. Mereka menilai RUU Permusikan cacat dari segi naskah akademik hingga dapat mematikan ekosistem permusikan musisi tanah air.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com