Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Agustiawan Persoalkan Perhitungan Kerugian Negara oleh Akuntan

Kompas.com - 07/02/2019, 14:14 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan mempersoalkan perhitungan kerugian negara Rp 568 miliar yang dicantumkan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan. Sebab, dugaan kerugian negara itu didasarkan atas laporan perhitungan kantor akuntan publik.

"Laporan yang disampaikan kantor akuntan publik Drs Soewarno tidak pernah menyatakan laporan tersebut sebagai laporan perhitungan keuangan negara," ujar pengacara Karen, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Menurut Soesilo, laporan perhitungan tersebut hanya berlaku terbatas kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut tidak berlaku dan tidak mengikat bagi pihak-pihak lain termasuk pengadilan maupun Karen sebagai terdakwa.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar, Ini Tanggapan Karen Agustiawan

Selain itu, menurut tim pengacara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah mengatur bahwa yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasal 3 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.

Menurut pengacara Karen, hingga saat ini BPK belum pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dalam investasi PT Pertamina (Persero) berupa Participating Interest di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 telah timbul adanya kerugian negara.

"Bahkan, di dalam hasil laporan investasi yang sama pada 2009, BPK menyatakan tidak ada temuan, alias tidak menyatakan adanya kerugian keuangan negara di dalam investasi tersebut," kata Soesilo.

Baca juga: Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pengacara Karen menilai, surat dakwaan yang hanya mempertimbangkan laporan dari akuntan publik dan mengesampingkan laporan hasil audit dari BPK merupakan surat dakwaan yang disusun dengan tidak cermat.

Menurut pengacara, surat dakwaan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengadili Karen. Pengacara meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan jaksa untuk membebaskan Karen dari rumah tahanan.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Baca juga: Pengacara: Karen Agustiawan Seharusnya Tak Dipidana

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com