Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Diharap Buka Kembali Penanganan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Kompas.com - 06/02/2019, 15:30 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) M Zakir Rasyidin berharap, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa membuka kembali penanganan kasus dugaan pemberian mahar politik dari calon wakil presiden Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

Fiber merupakan pihak yang melaporkan pimpinan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan Bawaslu yang tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan mahar tersebut.

Zakir mengacu pada keputusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018. Ia melihat beberapa pertimbangan putusan itu seperti, dihentikannya kasus tersebut oleh Bawaslu dengan alasan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak datang memenuhi panggilan dua kali serta alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh, tidak dapat dibenarkan.

Baca juga: Pimpinan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Isu Mahar Politik Sandiaga

"Menurut saya DKPP menjawab persoalan. Bawaslu harus melihat itu sebagai suatu kondisi yang harus disikapi. Putusan DKPP ini jelas kok Bawaslu melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran terhadap pasal sekian-sekian," kata Zakir di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Zakir juga menyoroti pertimbangan DKPP yang menilai Bawaslu seharusnya bisa berupaya lebih jauh dengan memanfaatkan tawaran Andi Arief agar berkomunikasi melalui sambungan jarak jauh atau menemuinya langsung ke Lampung.

"Peraturan Bawaslu jelas bahwa ada mekanisme pengumpulan bahan keterangan terkait pembuktian perkara, artinya kalau orang itu tidak datang, temui orang itu. Untuk apa? Untuk meyakinkan ke kami sebagai pelapor bahwa keterangannya bisa didapatkan, karena keterangan ini penting untuk membuktikan. Sumber informasi kan dari dia," ujar Zakir.

Baca juga: Bawaslu Putuskan Tak Temukan Dugaan Pelanggaran Mahar Politik Sandiaga Uno

"Tapi Bawaslu tidak melaksanakan itu, makanya tempo hari saya mengatakan, kok menemui Andi Arief di Lampung saja sulit sekali. Nah ini yang menjadi pertanyaan kita saat itu, ada apa?" sambung Zakir.

Di sisi lain, Ketua Umum FIBER Tirtayasa mengakui bahwa putusan DKPP itu tidak memuat perintah ke Bawaslu agar membuka kembali kasus tersebut, melainkan hanya sanksi peringatan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mencoba kembali bertemu dengan pihak Bawaslu.

"Kami punya hak juga untuk kembali ke Bawaslu. Untuk menanyakan sampai sejauh mana Bawaslu apa yang sudah Bawaslu lakukan?. Karena DKPP pun meskipun tidak ada putusan membuka kembali tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," ujar dia.

"Kalau memang harus dari awal (melapor ulang) kita akan lakukan itu. Kalau tidak, kita akan menindaklanjuti hasil putusannya (DKPP) saja. Yang jelas sasaran kami bagaimana membuka seterang-terangnya kasus ini," sambungnya.

Tirtayasa hanya menginginkan dugaan mahar politik ini diselesaikan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Ia tak mempersoalkan jika dugaan mahar politik tersebut terbukti atau tidak.

"Kita ingin negara yang benar, demokrasi yang jujur adil tanpa ada kepentingan, untuk menghasilkan pemimpin yang baik dan benar. Saya rasa seperti itu, kami akan tetap maju dan menindaklanjuti. Kami akan desak Bawaslu untuk tetap membuka kasus ini seterang-terangnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com