JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut terkait keputusan Bawaslu dalam mengusut kasus mahar politik yang disebut-sebut diberikan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fiber menilai, Bawaslu tidak transparan dalam mengusut hingga menutup kasus tersebut.
Bawaslu tidak mengejar seluruh keterangan yang terlibat dalam perkara. Bawaslu hanya fokus memeriksa keterangan pelapor beserta saksi saja, tetapi tidak memeriksa terlapor.
Baca juga: Mantan Komisioner Geram Lihat Kerja Bawaslu Usut Dugaan Mahar Politik
Bawaslu beralasan tidak mendapat keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut.
Andi tak memenuhi beberapa kali panggilan Bawaslu.
"Padahal, jelas sekali dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b), clear di sana, salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ada menemui orang yang dimaksud," kata Kuasa Hukum Fiber Zakir Rasyidin.
Baca juga: Mantan Komisioner Duga Bawaslu Langgar Kode Etik soal Dugaan Mahar Politik
Untuk itu, Fiber meminta DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusan Bawaslu.
"Apakah Bawaslu fair dalam mengambil keputusan dalam kasus mahar politik. Apakah Bawaslu transparan melakukan investigasi terhadap perkara yang kita laporkan," ujar Zakir.
Soal putusan Bawaslu yang menyatakan tidak menemukan indikasi adanya mahar politik, kata Zakir, hal itu tak dapat diterima secara objektif.
Baca juga: Pengamat: Bawaslu Bisa Malfungsi jika Terus Berlindung di Balik Hal Teknis
Sebab, Andi Arief yang pertama kali mengungkap adanya mahar politik itu melalui Twitter, tidak mencabut cuitannya.
"Kita melihat ada indikasi pembenaran soal isu itu. Kenapa Bawaslu berhenti (menangani kasus)," tutur Zakir.
"Anggaran Bawaslu dari negara senilai Rp 14,2 triliun, kalau cuma duduk di belakang meja menunggu orang datang itu percuma, apa bedanya sama mandor," sambungnya.
Zakir mengatakan, DKPP telah menerima laporan dari pihaknya. Saat ini, laporan tersebut dalam proses verifikasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.