Fiber merupakan pihak yang melaporkan pimpinan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan Bawaslu yang tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan mahar tersebut.
Zakir mengacu pada keputusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018. Ia melihat beberapa pertimbangan putusan itu seperti, dihentikannya kasus tersebut oleh Bawaslu dengan alasan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak datang memenuhi panggilan dua kali serta alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh, tidak dapat dibenarkan.
"Menurut saya DKPP menjawab persoalan. Bawaslu harus melihat itu sebagai suatu kondisi yang harus disikapi. Putusan DKPP ini jelas kok Bawaslu melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran terhadap pasal sekian-sekian," kata Zakir di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Zakir juga menyoroti pertimbangan DKPP yang menilai Bawaslu seharusnya bisa berupaya lebih jauh dengan memanfaatkan tawaran Andi Arief agar berkomunikasi melalui sambungan jarak jauh atau menemuinya langsung ke Lampung.
"Peraturan Bawaslu jelas bahwa ada mekanisme pengumpulan bahan keterangan terkait pembuktian perkara, artinya kalau orang itu tidak datang, temui orang itu. Untuk apa? Untuk meyakinkan ke kami sebagai pelapor bahwa keterangannya bisa didapatkan, karena keterangan ini penting untuk membuktikan. Sumber informasi kan dari dia," ujar Zakir.
"Tapi Bawaslu tidak melaksanakan itu, makanya tempo hari saya mengatakan, kok menemui Andi Arief di Lampung saja sulit sekali. Nah ini yang menjadi pertanyaan kita saat itu, ada apa?" sambung Zakir.
Di sisi lain, Ketua Umum FIBER Tirtayasa mengakui bahwa putusan DKPP itu tidak memuat perintah ke Bawaslu agar membuka kembali kasus tersebut, melainkan hanya sanksi peringatan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mencoba kembali bertemu dengan pihak Bawaslu.
"Kami punya hak juga untuk kembali ke Bawaslu. Untuk menanyakan sampai sejauh mana Bawaslu apa yang sudah Bawaslu lakukan?. Karena DKPP pun meskipun tidak ada putusan membuka kembali tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," ujar dia.
"Kalau memang harus dari awal (melapor ulang) kita akan lakukan itu. Kalau tidak, kita akan menindaklanjuti hasil putusannya (DKPP) saja. Yang jelas sasaran kami bagaimana membuka seterang-terangnya kasus ini," sambungnya.
Tirtayasa hanya menginginkan dugaan mahar politik ini diselesaikan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Ia tak mempersoalkan jika dugaan mahar politik tersebut terbukti atau tidak.
"Kita ingin negara yang benar, demokrasi yang jujur adil tanpa ada kepentingan, untuk menghasilkan pemimpin yang baik dan benar. Saya rasa seperti itu, kami akan tetap maju dan menindaklanjuti. Kami akan desak Bawaslu untuk tetap membuka kasus ini seterang-terangnya," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/15301181/bawaslu-diharap-buka-kembali-penanganan-kasus-dugaan-mahar-politik-sandiaga
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan