Salin Artikel

Bawaslu Diharap Buka Kembali Penanganan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno

Fiber merupakan pihak yang melaporkan pimpinan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait keputusan Bawaslu yang tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan mahar tersebut.

Zakir mengacu pada keputusan DKPP Nomor: 233/DKPP-PKE-VII/2018. Ia melihat beberapa pertimbangan putusan itu seperti, dihentikannya kasus tersebut oleh Bawaslu dengan alasan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief tidak datang memenuhi panggilan dua kali serta alasan hambatan administrasi dalam hal sambungan jarak jauh, tidak dapat dibenarkan.

"Menurut saya DKPP menjawab persoalan. Bawaslu harus melihat itu sebagai suatu kondisi yang harus disikapi. Putusan DKPP ini jelas kok Bawaslu melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran terhadap pasal sekian-sekian," kata Zakir di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Zakir juga menyoroti pertimbangan DKPP yang menilai Bawaslu seharusnya bisa berupaya lebih jauh dengan memanfaatkan tawaran Andi Arief agar berkomunikasi melalui sambungan jarak jauh atau menemuinya langsung ke Lampung.

"Peraturan Bawaslu jelas bahwa ada mekanisme pengumpulan bahan keterangan terkait pembuktian perkara, artinya kalau orang itu tidak datang, temui orang itu. Untuk apa? Untuk meyakinkan ke kami sebagai pelapor bahwa keterangannya bisa didapatkan, karena keterangan ini penting untuk membuktikan. Sumber informasi kan dari dia," ujar Zakir.

"Tapi Bawaslu tidak melaksanakan itu, makanya tempo hari saya mengatakan, kok menemui Andi Arief di Lampung saja sulit sekali. Nah ini yang menjadi pertanyaan kita saat itu, ada apa?" sambung Zakir.

Di sisi lain, Ketua Umum FIBER Tirtayasa mengakui bahwa putusan DKPP itu tidak memuat perintah ke Bawaslu agar membuka kembali kasus tersebut, melainkan hanya sanksi peringatan. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mencoba kembali bertemu dengan pihak Bawaslu.

"Kami punya hak juga untuk kembali ke Bawaslu. Untuk menanyakan sampai sejauh mana Bawaslu apa yang sudah Bawaslu lakukan?. Karena DKPP pun meskipun tidak ada putusan membuka kembali tapi sudah jelas bahwa Bawaslu melanggar kode etik," ujar dia.

"Kalau memang harus dari awal (melapor ulang) kita akan lakukan itu. Kalau tidak, kita akan menindaklanjuti hasil putusannya (DKPP) saja. Yang jelas sasaran kami bagaimana membuka seterang-terangnya kasus ini," sambungnya.

Tirtayasa hanya menginginkan dugaan mahar politik ini diselesaikan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Ia tak mempersoalkan jika dugaan mahar politik tersebut terbukti atau tidak.

"Kita ingin negara yang benar, demokrasi yang jujur adil tanpa ada kepentingan, untuk menghasilkan pemimpin yang baik dan benar. Saya rasa seperti itu, kami akan tetap maju dan menindaklanjuti. Kami akan desak Bawaslu untuk tetap membuka kasus ini seterang-terangnya," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/15301181/bawaslu-diharap-buka-kembali-penanganan-kasus-dugaan-mahar-politik-sandiaga

Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke