Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inayah Wahid Pertanyakan Penolakan PKS atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 06/02/2019, 13:21 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putri bungsu presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wulandari atau Inayah Wahid, mempertanyakan penolakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, PKS beralasan bahwa materi regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Inayah menjelaskan bahwa fraksi PKS sudah turut serta dalam pembahasan RUU tersebut sejak awal.

"Fraksi PKS itu ada di dalam pembuatan dari awal. Mereka ada di situ," kata Inayah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Baca juga: Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa penolakan tersebut muncul setelah pembahasan sudah berjalan selama beberapa waktu.

"Kalau saya merasa saya perlu bertanya kepada mereka. Kenapa produk, yang bahkan Anda turut serta untuk membuatnya, sekarang Anda mentahkan, Anda nihilkan, kenapa? Itu pertanyaan kami," kata Inayah.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Menurut dia, hal itu akan menimbulkan polemik di masyarakat.

Baca juga: Komisi VIII: RUU PKS Bertujuan Lindungi Korban Kekerasan Seksual

"Fraksi PKS bukan tanpa upaya, memberi masukan, sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Jazuli saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Jazuli mengatakan, Fraksi PKS mempersoalkan mengenai definisi dan cakupan kekerasan seksual.

Ia menilai, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Bahkan, kata Jazuli, ketentuan itu berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com