Salin Artikel

Inayah Wahid Pertanyakan Penolakan PKS atas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sebelumnya, PKS beralasan bahwa materi regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Inayah menjelaskan bahwa fraksi PKS sudah turut serta dalam pembahasan RUU tersebut sejak awal.

"Fraksi PKS itu ada di dalam pembuatan dari awal. Mereka ada di situ," kata Inayah di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa penolakan tersebut muncul setelah pembahasan sudah berjalan selama beberapa waktu.

"Kalau saya merasa saya perlu bertanya kepada mereka. Kenapa produk, yang bahkan Anda turut serta untuk membuatnya, sekarang Anda mentahkan, Anda nihilkan, kenapa? Itu pertanyaan kami," kata Inayah.

Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, penolakan tersebut didasarkan pada alasan mendasar mengenai potensi pertentangan materi RUU dengan nilai-nilai Pancasila dan agama.

Menurut dia, hal itu akan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Fraksi PKS bukan tanpa upaya, memberi masukan, sehingga sampai pada kesimpulan menolak draf RUU. Fraksi sudah secara tegas memberikan masukan perubahan tetapi tidak diakomodir dalam RUU. Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ujar Jazuli saat dikonfirmasi, Selasa (5/2/2019).

Jazuli mengatakan, Fraksi PKS mempersoalkan mengenai definisi dan cakupan kekerasan seksual.

Ia menilai, definisi kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Bahkan, kata Jazuli, ketentuan itu berpretensi membuka ruang sikap permisif atas perilaku seks bebas dan menyimpang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/13211201/inayah-wahid-pertanyakan-penolakan-pks-atas-ruu-penghapusan-kekerasan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke