Sebab, draf RUU Pernusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja musik.
Danilla Riyadi, salah satu anggota koalisi, mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, namun dengan tidak mengesahkan RUU Permusikan.
“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujar Danilla.
Baca juga: Glenn Fredly Sebut RUU Permusikan Tetap Perlu Dibahas meski Pro dan Kontra
Sementara itu, personel grup Daramuda, Rara Sekar mengatakan, setidaknya ada 19 pasal yang bermasalah.
Mulai dari ketidakjelasan redaksional, ketidakjelasan subyek dan obyek hukum yang diatur, hingga persoalan atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.