Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pimpinan Tabloid Indonesia Barokah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 29/01/2019, 22:42 WIB
Reza Jurnaliston,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah Moch. Shaka Dzulkarnaen dan Pemimpin Redaksi Tabloid Indonesia Barokah Ichwanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor atas nama Andi Syamsul Bakhri. Andi yang juga sebagai Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menuturkan laporan ke pihak Kepolisian untuk mengungkap auktor intelektual di balik peredaran tabloid Indonesia Barokah.

“Yang saya laporkan itu penanggung jawab dan pemimpin redaksi, tapi tujuan saya adalah untuk mengungkapkan siapa sebenarnya auktor intelektual dibalik tabloid Indoensia Barokah,” ujar Andi saat dikonfirmasi lewat telepon, Selasa (29/1/2019.

Laporan itu diterima dalam nomor LP/B/0120/I/2019/BARESKRIM tertanggal 29 Januari 2019.

Baca juga: 76 Karung Tabloid Indonesia Barokah Ditemukan di Kantor Pos Palembang

Menurut Andi, Tabloid Indonesia Barokah tidak serta merta muncul begitu saja. Ia menengarai ada suatu perencanaan yang mungkin sudah “digodog” sedemikian rupa.

“Menurut kantor Pos ada biaya 1,4 miliar untuk pengiriman ke pondok-pondok pesantren dan masjid di seluruh Pulau Jawa,” tutur Andi.

“Berarti kalau dua orang ini nggak mungkin punya duit sebesar gitu, pasti ada auktor intelektual dibelakangnya yang membiayai ini,” sambung Andi.

Lebih lanjut, Andi berharap Kepolisian segera mengungkap siapa auktir intelektual dibalik beredarnya tabloid Indonesia Barokah.

Baca juga: Wapres Kalla Minta Tabloid Indonesia Barokah yang Ada di Masjid Dibakar

Menurut Andi, tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan perusahaan pers karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers lantaan tidak berbadan hukum serta tidak mencantumkan nama dan alamat percetakannya.

“Jadi tidak mungkin Dewan Pers mendata tabloid itu karena tidak ada badan hukumnya. Harapan saya supaya selembaran-selembaran gelap ini (tabloid Indonesia Barokah) harus diberantas karena itu mencemari media-media yang ada sekarang ini,” tutur Andi.

Dua pemimpin tabloid Indonesia Barokah dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com