JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)Yasonna Laoly menyatakan, royalti hak cipta maupun hak paten di bidang lagu dan musik memiliki korelasi dengan ekonomi negara.
Hal itu ia ungkapkan setelah melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024 di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (29/1/2019).
"Makin banyak jumlah ciptaan dari suatu negara, maka pertumbuhan ekonomi kian meningkat," kata Yasonna.
Baca juga: Bertugas Lindungi Hak Ekonomi Musisi, 10 Komisioner LMKN Dilantik
Maka dari itu, lanjutnya, LMKN yang mendapatkan kewenangan atribusi dari Undang-undang Hak Cipta, bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta musik.
"Ini sangat penting karena kita melihat Indonesia belum terlalu besar menarik royalti dibandingkan negara-negara maju," ungkapnya kemudian.
Menurutnya, Indonesia perlu mencontoh LMKN Malaysia yang mampu menarik royalti dari para pengguna komersial sehingga bisa menghidupi para pencipta karya musik.
Baca juga: Belajar dari Kisah Yon Koeswoyo, Triawan Munaf Godog Sistem Royalti
Rencananya, seperti diungkapkan Yasonna, LMKN periode yang baru ini akan studi banding dengan LMKN negara lainnya untuk mempelajari langkah-langkah mengoleksi royalti hasil karya pencipta musik.
Semenjak dilantiknya LMKN yang pertama pada tahun 2015 sampai akhir 2018, LMKN berhasil mengoleksi royalti dari para pengguna komersial dengan total Rp 130.485.391.533,46. Adapun yang sudah didistribusikan kepada pemilik hak cipta dan hak terkait sebanyak Rp 91.002.978.230,8.
Baca juga: Koes Hendratmo: Banyak Artis Ngetop Tak Peduli Royalti
Adapun 10 komisioner LMKN yang terpilih yakni, Yurod Saleh (Ketua LMKN), Molan Karim Tarigan (Wakil Ketua LMKN), James Freddy Sundah (anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat), Rapin Mudiardjo Kawiradji (anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat), Marulam Juniasi Hutauruk (anggota bidang hukum dan ligitasi), Rien Uthami Dewi (anggota bidang hukum dan ligitasi), Ebiet G.Ade dan Irfan Aulia (anggota bidang teknologi informasi dan data base musik), Adi Adian serta Yessi Kurniawan (anggota bidang kolektif royalti dan lisensi).