Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2019, 15:42 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, melantik 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2019-2024.

LMKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan atribusi dari Undang-Undang (UU) Hak Cipta untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu atau musik.

"10 komisioner yang ini harus tancap gas, bekerja keras demi perlindungan hak dari para pencipta musik," kata Yasonna saat melantik komisioner di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Baca juga: Belajar dari Kisah Yon Koeswoyo, Triawan Munaf Godog Sistem Royalti

Yasonna mendorong LMKN untuk tegas dalam memberikan perlindungan hukum para pencipta musik dan pihak terkait. Pasalnya, banyak juga para seniman yang mengalami kesulitan ekonomi menjelang masa usia yang sudah lanjut usia.

"Padahal mereka sudah memberikan karya-karya besar, lagu, dan sebagainya. Makannya, kepastian hukum terhadap karya mereka adalah sangat penting," tutur Yasonna.

"Maka sangat disayangkan para pemusik tidak kita perhitungkan hak hidupnya karena kita sudah menikmati karya mereka," sambungnya.

Baca juga: Koes Hendratmo: Banyak Artis Ngetop Tak Peduli Royalti

Tak hanya itu, lanjut Yasonna, dengan kepastian hukum tersebut maka akan melahirkan kreativitas baru dari para pencipta yang mampu menjadi penopang ekonomi nasional.

Semenjak dilantiknya LMKN yang pertama pada tahun 2015 sampai akhir 2018, LMKN berhasil mengoleksi royalti dari para pengguna komersial dengan total Rp 130.485.391.533,46. Adapun yang sudah didistribusikan kepada pemilik hak cipta dan hak terkait sebanyak Rp 91.002.978.230,8.

10 komisioner LMKN yang terpilih yakni, Yurod Saleh (Ketua LMKN), Molan Karim Tarigan (Wakil Ketua LMKN), James Freddy Sundah (anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat), Rapin Mudiardjo Kawiradji (anggota bidang hubungan antar lembaga dan hubungan masyarakat), Marulam Juniasi Hutauruk (anggota bidang hukum dan ligitasi), Rien Uthami Dewi (anggota bidang hukum dan ligitasi), Ebiet G.Ade dan Irfan Aulia (anggota bidang teknologi informasi dan data base musik), Adi Adian serta Yessi Kurniawan (anggota bidang kolektif royalti dan lisensi).

Kompas TV Musisi Rap yang juga seniman asal Yogyakarta Marzuki Mohamad melaporkan kasus penjiplakan lagu ‘Jogja Istimewa’ ke polisi, raper yang dikenal dengan nama Kill The DJ ini secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Marzuki Mohamad bersama Sekber Keistimewaan DIY melaporkan kasus penjiplakan lagu Jogja Istimewa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, mereka melaporkan pemilik akun Cak Khun yang dituding sebagai penyebar lagu jiplakan Jogja Istimewa. Marzuki Mohamad keberatan lagu Jogja Istimewa yang diciptakannya dipakai untuk kampanye pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi dari Eks Menteri KKP Edhy Prabowo

Nasional
Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Timnas Amin Sebut Gimik dan Gagasan Sama-sama Diperlukan

Nasional
Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Pose Anies-Muhaimin Paling Beda di Surat Suara, Sudirman Said: Kebetulan, Siapa Tahu Jalan Kemenangan

Nasional
TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

TKN Sebut Kehadiran Gibran sebagai Representasi Anak Muda di Pemilu Jadi Sejarah

Nasional
TKN: Prabowo Disebut 'Gemoy' Itu Anugerah

TKN: Prabowo Disebut "Gemoy" Itu Anugerah

Nasional
Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Hakim Agung Gazalba Kembali Ditahan KPK, Kali Ini Kasus TPPU dan Gratifikasi

Nasional
Lekat dengan Gimik 'Gemoy', Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Lekat dengan Gimik "Gemoy", Jubir TKN Tegaskan Prabowo Tetap Kedepankan Gagasan

Nasional
Sekjen Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Sekjen Hanura Kodrat Shah Meninggal Dunia di RS Abdi Waluyo

Nasional
Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor

Setuju Capres-Cawapres Adu Gimik, Cak Imin: Daripada Cari Kesalahan Kompetitor

Nasional
Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door

Target Menangkan Anies-Muhaimin pada Pemilu 2024, PKB Akan Lakukan Kampanye Door-to-Door

Nasional
Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

Baru 4 Bulan Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
Aiman Ceritakan Situasi Rumahnya saat Di-'bell' Pihak Kepolisian Tengah Malam

Aiman Ceritakan Situasi Rumahnya saat Di-"bell" Pihak Kepolisian Tengah Malam

Nasional
KPK Minta Sekolah Bangun Ekosistem Antikorupsi

KPK Minta Sekolah Bangun Ekosistem Antikorupsi

Nasional
Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Anies Ingin Bawa Kebijakan Bantuan Operasional Tempat Ibadah ke Tingkat Nasional jika Terpilih di 2024

Nasional
Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Saksi Sebut 3 Terdakwa Kasus Tukin ESDM Beri “Hampers” ke Auditor BPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com