Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Aturan Biaya Transportasi dan Makan Saat Kampanye, KPU Gunakan Permenkeu

Kompas.com - 29/01/2019, 14:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat kampanye pada Pemilu 2019 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2017.

Hal itu dikatakan Arief saat ditemui di Gedung RRI, Jakarta, Selasa (29/1/2019). 

"KPU tidak memiliki wewenang dan kapasitas untuk menentukan uang transportasi dan makan karena setiap daerah kan punya harganya masing-masing. Maka itu, besarannya sesuai dengan daftar harga PMK," ujar Arief.

Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tentukan Batas Kewajaran Uang Transport dan Uang Makan dalam Kampanye

Dia menjelaskan, jika pada tingkat provinsi, maka daftar uang transportasi dan makan mengacu pada keputusan gubernur.

Sementara, untuk tingkat kabupaten/kota mengacu pada keputusan bupati/ wali kota.

"Nah angka-angka itu yang kemudian kita gunakan atau adopsi karena KPU tidak mampu mengatur sendiri," kata Arief.

Arief menyebutkan, pemberian uang transportasi dan makan juga diperbolehkan jika mengacu Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Kaji Pasal soal Uang Makan, Minum, dan Transpor dalam UU Pilkada

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta KPU menentukan batas kewajaran terkait pemberian uang transportasi dan makan saat berkampanye.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, pemberian tersebut harus mengacu pada batas kewajaran yang ditetapkan melalui Peraturan KPU.

"Pasal 284 (UU Pemilu) menyatakan bahwa pemberian uang pengganti transportasi, uang makan, diperbolehkan oleh UU Pemilu selama dalam batas kewajaran dan yang ditentukan oleh peraturan KPU," kata Fritz di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurutnya, tidak adanya batas kewajaran akan memicu praktik politik uang di lapangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Forum WSIS 2024, Menkominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Internet dan Pengembangan Talenta Digital Indonesia

Nasional
Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Ivo Wongkaren Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Korupsi Bansos

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Bisa Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Putusan MA, Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Pelantikan

Nasional
Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Anak SYL Siap Kembalikan Uang Hasil Korupsi, KPK: Tak Hapus Pidana

Nasional
Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasdem Senang Gerindra Dorong Budi Djiwandono pada Pilkada Jakarta

Nasional
Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Gerindra Bicara soal Dukungan pada Keponakan Prabowo Maju pada Pilkada Jakarta

Nasional
Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasdem Intens Komunikasi dengan Anies Soal Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Tinjau Sembako di Pasar Lawang Agung Sumsel, Jokowi: Harga-harga Baik

Nasional
Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Polri Tak Sanksi Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus

Nasional
KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

KPK Konfirmasi Dugaan Pembelian Aset SYL ke Bos Maktour Travel

Nasional
Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Respons Polri soal Kewenangan Batasi-Blokir Akses Internet Publik dalam Revisi UU

Nasional
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com