Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 10 Tahun, Politisi Demokrat Amin Santono Khawatir Mati di Penjara

Kompas.com - 28/01/2019, 17:05 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, mengungkapkan kekhawatirannya jika harus menjalani pidana selama 10 tahun penjara.

Amin khawatir bakal mati di penjara.

Hal itu disampaikan Amin saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pleidoi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/1/2019).

"Saat ini saja saya sudah 70 tahun. Untuk waktu 10 tahun, maka kemungkinan besar saya akan meninggal di penjara dan akhirnya istri, anak, dan cucu saya harus kehilangan hak dalam mendapatkan kasih sayang dan perhatian," ujar Amin kepada majelis hakim.

Baca juga: Perantara Suap Anggota DPR Amin Santono Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Terkait tuntutan jaksa, Amin meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kondisi istrinya yang sedang sakit kanker.

Selain istri, menurut Amin, anggota keluarganya yang lain juga sangat membutuhkan keberadaannya saat ini.

Amin memohon agar hukumannya diringankan sehingga dirinya tidak sampai meninggal dunia di dalam penjara. Amin sempat menangis saat membacakan nota pembelaan.

"Jika hidup saya harus berakhir tragis, kepada istri, anak, dan cucu saya yang tercinta, mohon dimaafkan atas segala kesalahan saya. Mohon maaf di akhir hidup saya tidak bisa mendampingi. Kalian harus ikhlas," kata Amin.

Baca juga: Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Anggota Fraksi Demokrat Amin Santono

Sebelumnya, Amin dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amin juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Amin juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut jaksa, Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

Amin dinilai menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Cerita Sopir saat Amin Santono Terjaring OTT KPK

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com