JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rasta Wiguna mengaku menerima uang dengan total Rp 1,2 miliar secara bertahap dari anggota DPR Amin Santono dan konsultan Eka Kamaluddin.
Uang itu digunakan untuk membantu pemenangan anak Amin, Yosa Octora Santono, dalam Pilkada Kabupaten Kuningan.
Hal itu diungkapkan Rasta saat bersaksi untuk terdakwa Eka dan Amin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/11/2018) sore.
Pada awalnya, Rasta mengaku ditemui Eka. Eka meminta dirinya untuk membantu Yosa menjadi calon bupati Kuningan.
"Pak Eka ketemu saya, minta dibantu, minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin, yang namanya Yosa, mau jadi calon kepala daerah Kabupaten Kuningan," kata Rasta kepada jaksa KPK.
Baca juga: Amin Santono Minta Rp 500 Juta untuk Biayai Anaknya yang Ikut Pilkada
Jaksa KPK juga mempertanyakan fungsi Rasta sebagai bendahara dan hubungannya dengan pencalonan Yosa.
Rasta mengaku dirinya memang berinisiatif membantu partai menyeleksi calon-calon kepala daerah yang mendaftar ke PKB.
"Karena saya memang berinisiatif untuk menyeseleksi calon-calon. Saya inisiatif sendiri, saya memfasilitasi," kata dia.
Menurut Rasta, fasilitasi yang diberikan untuk rekomendasi dan pemenangan calon.
Ia mengatakan, calon kepala daerah yang layak diusung PKB harus memiliki popularitas dan elektabilitas yang kuat.
"Apakah juga harus ada setor uang untuk dapat dukungan?" tanya jaksa.
"Iya, untuk calon kepala daerah tentu butuh cost politik. Cost politik untuk pemenangan," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono Didakwa Terima Suap Rp 3,3 Miliar
Rasta menyebutkan, uang itu digunakan untuk membuat alat peraga kampanye, biaya operasional pemenangan, seperti relawan hingga sewa mobil.
Rasta mengaku menerima uang sekitar Rp 200 juta dari Eka dan Rp 1 miliar dari Amin melalui supirnya.
"Nerimanya lupa tanggalnya. Pertama Rp 200 (juta) dari Eka, kemudian Rp 1 miliar (dari) Pak Amin. Yang nyerahkan supirnya Pak Amin. Diterima oleh kita untuk pemenangan," kata dia.