Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI: Kita Akan Ambil Langkah Hukum Terkait Remisi Pembunuh Wartawan

Kompas.com - 25/01/2019, 18:04 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengungkapkan akan mengambil langkah hukum terkait pemberian remisi untuk I Nyoman Susrama.

Saat ini, AJI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sedang mengumpulkan informasi yang bisa menjadi bukti untuk mencabut remisi tersebut.

Susrama adalah otak pembunuhan berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam. Dia divonis hukuman penjara seumur hidup pada 2010.

Baca juga: AJI Mataram: Remisi Pembunuh Wartawan Jadi Langkah Mundur Kebebasan Pers

Namun, pemerintah memberikan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018.

"Teman-teman di advokasi sedang mengkaji untuk melakukan proses hukum terhadap pemberian remisi tersebut. Karena ini kebijakan tata usaha negara, maka berarti tempat yang pas adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Manan saat menghadiri aksi massa penolakan remisi Susrama di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Jumat (25/1/2019).

Manan menjelaskan, nantinya dalam proses hukum yang akan memiliki kedudukan hukum adalah keluarga Prabangsa.

"Dari keluarga, kalau AJI tidak bermasalah secara hukum, saya kira AJI akan ikut membantu keluarga Prabangsa," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menambahkan, yang saat ini sedang dicari oleh tim advokasi adalah informasi terkait surat keterangan berperilaku baik yang diputuskan Kementerian Hukum dan HAM ke Susrama.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Beri Penjelasan Proses Remisi Pembunuh Wartawan

"Kita saat ini sedang meminta dokumen asli surat keterangan berperilaku baik yang menjadi dasar Susrama mendapatkan remisi. Kalau ada maladministrasi, maka kita minta surat itu dicabut agar Keppres juga bisa dicabut oleh presiden," ungkap Ade.

Namun demikian, tutur Ade, yang menjadi dilema jika Keppres tersebut dicabut adalah nasib 115 napi lainnya yang mendapatkan remisi bersama Susrama.

"Nah itu yang masih kita pikirkan. Kita fokus kepada kasus Prabangsa dan sebenarnya pemerintah bisa mengkaji dan membuat Keppres baru," pungkasnya.

Kompas TV Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan bebas pada Januari 2019. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akan menghitung tanggal pasti Ahok bebas. Yasonna Laoly menyatakan perhitungan Ahok bebas tergantung juga pada remisi hari raya natal yang akan diterimanya. Ia juga menyatakan Ahok berhak menerima remisi karena bukan narapidana khusus. Kemenkumham masih perlu memastikan kapan tepatnya Ahok bisa bebas pada Januari tahun depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com