Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PPP: Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu Tak Harus Lewat Pengadilan

Kompas.com - 24/01/2019, 21:37 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani menilai bahwa penuntasan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu tak harus melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc.

Meski terbuka kemungkinan membentuk pengadilan HAM ad hoc, namun menurut Arsul, perlu dipertimbangkan juga cara lain di luar mekanisme yudisial.

"Bentuknya itu yudisial dengan pengadilan HAM ad hoc atau dengan yang lain ya mari kita duduk (membahas). Kita dengarkan semua aspirasi masyarakat. Jadi jangan ujungnya itu selalu harus pengadilan HAM berat," ujar Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca juga: Pasca-debat, Jokowi dan Prabowo Dinilai Tak Miliki Keinginan Politik Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

"Kan ada alternatif penyelesaian lain yang juga perlu dikaji. saya tidak mengatakan jalan keluarnya itu bukan pengadilan HAM berat, tapi kajilah semua opsi itu, baik buruknya untuk bangsa ini," ucap dia.

Arsul enggan mengatakan bahwa membentuk pengadilan HAM ad hoc itu sulit dilakukan.

Ia menuturkan, perlu ada analisis lebih dulu terkait dampak yang akan timbul. Apakah dengan pembentukan pengadilan HAM ad hoc dapat memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

Pasalnya dalam beberapa kasus, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung kesulitan mencari alat bukti.

"Saya tidak ingin mengatakan lebih sulit. Tapi kita harus analisis betul kalau itu dilaksanakan, alat buktinya tidak memadai kemudian yang jadi terdakwa itu bebas. Masalah lagi kan? Jadi jangan mengusulkan sesuatu tanpa memikirkan jauh tentang dampaknya," ucap Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf ini.

Pendapat berbeda diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Usman mengatakan bahwa penyelesaian kasus HAM masa lalu melalui pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan rekonsiliasi adalah dua opsi yang tidak bisa dipisahkan.

Baca juga: Timses Sebut Jokowi Tak Miliki Beban Politik Tuntaskan Kasus HAM jika Terpilih Lagi

Artinya, kedua mekanisme tersebut harus dijalankan oleh pemerintah dalam penuntasan kasus HAM masa lalu sebagaimana mandat reformasi.

Oleh sebab itu, kata Usman, pemerintah tidak dapat keluar dari dua mekanisme itu.

"Dua-duanya itu bukan pilihan tapi kewajiban dan mandat dari reformasi. Jadi capres mana pun tidak boleh keluar dari mandat reformasi itu yaitu menyelesaikan pelanggaran HAM secara hukum yang berkeadilan lewat pengadilan dan melalui jalan di luar pengadilan. Dua-duanya itu tidak boleh ditawar lagi," kata Usman.

Kompas TV Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan Prabowo dan Sandiaga adalah politisi yang telah biasa berdebat.<br /> <br /> Jelang debat perdana calon presiden dan wakil presiden pada Kamis (17/1) malam, ia memberi saran pasangan calon untuk tetap tenang menghadapi debat.<br /> <br /> Terkait kasus HAM yang kerap dikaitkan pada Prabowo, Zulkifli mengaku telah mempersiapkan jawaban saat debat nanti.<br /> <br /> Sementara itu,Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma&#39;ruf, Arsul Sani, menyatakan selain berlatih publik speaking, Jokowi-Ma&#39;ruf juga diberikan beberapa materi yang berhubungan dengan hukum, HAM, terorisme, dan korupsi.<br /> <br /> Beberapa simulasi debat pun dilakukan Jokowi-Ma&#39;ruf beberapa hari sebelum debat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com