JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan dugaan pelanggaran administrasi itu ditudingkan OSO kepada KPU, lantaran KPU dianggap tak mau menjalankan putusan Bawaslu. Putusan itu memerintahkan KPU memasukan nama OSO ke daftar calon anggota DPD Pemilu 2019.
"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan terlapor tidak dapat diterima dan tidak dapat dijalankan dalam sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Dalam persidangan Abhan didampingi oleh Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Ratna Dewi Pettalolo. Sementara dari pihak pelapor hadir Kuasa Hukum OSO, Dodi Abdul Kadir dan Herman Abdul Kadir.
Baca juga: Sikap OSO Bisa Bikin Kader Hanura Pindah ke Partai Lain
Bawaslu memutuskan untuk tak melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan, lantaran laporan saat ini dianggap sama dengan laporan OSO yang sebelumnya telah Bawaslu putuskan. Putusan telah dikeluarkan oleh Bawaslu 9 Januari 2019.
Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan (SK) baru mengenai penetapan calon anggota DPD yang memuat nama Oesman Sapta di dalamnya. Putusan Bawaslu itu harus ditindaklanjuti KPU paling lama 3 hari sejak putusan dibacakan.
"Dikarenakan laporan ke Bawaslu dengan permasalahan yang sama maka untuk memberikan kepastian hukum majelis berpandangan tidak diperlukan lagi melakukan pemeriksaan dan memutus laporan terlapor," ujar Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan pertimbangan dalam sidang.
Baca juga: Formappi: Serangan OSO ke KPU Adalah Dorongan untuk Meraih Kekuasaan
Pertimbangan lain, karena Bawaslu berpedoman pada Pasal 464 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Aturan tersebut menyatakan, jika KPU tidak menjalankan putusan Bawaslu, maka Bawaslu dapat melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
"Maka Bawaslu berpendapat permasalahan tersebut menjadi kewenangan DKPP," tuturnya.
Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019.
Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Meski begitu, KPU tetap tidak memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. KPU akan memasukan nama OSO ke DCT sepanjang yang bersangkutan mundur dari ketua umum Partai Hanura, paling lambat 22 Januari 2019.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.