Kesalahan tersebut pertama kali diungkap oleh seorang pengguna WhatsApp bernama Abby Fuller. Ia menceritakan keluhan tersebut lewat akun Twitter-nya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini.
Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Berdasarkan Permendikbud tersebut, ada lima perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019. Apa saja? Baca selengkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.