Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua PN Medan Akui Gunakan Kamar Hotel untuk Bimbingan Mahasiswi

Kompas.com - 17/01/2019, 13:29 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Marsudi Nainggolan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019). Marsudi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Dalam persidangan, Marsudi mengaku pernah menggunakan fasilitas kamar di Hotel JW Marriot, Medan, Sumatera Utara.

Fasilitas kamar yang diberikan oleh Hadi Setiawan itu digunakan Marsudi untuk memberi bimbingan penyusunan disertasi kepada seorang mahasiswi.

"Ada mahasiswi S3, mau buat disertasi masalah jaminan investasi pariwisata dan terkait bisnis. Jadi memang bukan masalah pidana," ujar Marsudi.

Menurut Marsudi, awalnya Hadi yang merupakan kawan lama menghubungi dia dan mengatakan bahwa Hadi sedang berada di Medan. Hadi meminta waktu untuk bertemu Marsudi di hotel.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Tersangka Kasus Suap Hakim PN Medan

Selanjutnya, Hadi menceritakan bahwa temannya yang bernama Tamin Sukardi sedang menghadapi masalah hukum sebagai terdakwa. Perkara Tamin sedang ditangani di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Medan.

Saat itu, Hadi mengadu bahwa Tamin tidak seharusnya dituntut secara pidana. Hadi meminta agar Marsudi selaku ketua pengadilan berbicara kepada majelis hakim yang menangani perkara Tamin. 

Setelah pembicaraan, menurut Marsudi, Hadi menawarkan kamar hotel. Namun, Marsudi menolaknya, karena masih ada keperluan lain di rumah.

Marsudi kemudian pulang ke rumah. Namun, pada malam hari, Marsudi kembali ke hotel.

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marsudi menjelaskan bahwa pada saat itu dia sudah ada janji dengan seorang mahasiswi.

"Saya teringat ditawarkan kamar hotel. Jadi saya gunakan saja kamar itu," kata Marsudi.

Selanjutnya, Marsudi menggunakan kamar hotel itu untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswi tersebut pada malam hari. Menurut Marsudi, dia baru meninggalkan kamar hotel pada tengah malam.

Jaksa kemudian menanyakan, apakah Marsudi mengantar mahasiswi tersebut sampai ke rumah. Namun, Marsudi mengajukan keberatan kepada hakim. Dia merasa pertanyaan itu tidak relevan dengan perkara.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Marsudi mengakui bahwa penggunaan fasilitas hotel itu tidak seharusnya diterima. Ia mengakui hal itu melanggar kode etik hakim.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Suap Hakim PN Medan Segera Disidang

Dalam kasus ini, Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim Merry Purba melalui panitera pengganti Helpandi sebesar 150.000 dollar Singapura.

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani. Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com