Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Terbitkan Jadwal Iklan Kampanye Segera

Kompas.com - 15/01/2019, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan jadwal iklan kampanye di media massa. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan pemilu berupa kampanye di luar jadwal.

Seperti diketahui, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Tentu kami juga minta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal (fasilitasi) kampanye," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Bawaslu meminta supaya jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan sedini mungkin dan tidak mendekati 21 hari masa akhir kampanye. Sebab, peserta pemilu perlu menyiapkan konten untuk tayangan iklan.

Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu

Jangan sampai, jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan setelah memasuki 21 hari masa akhir kampanye karena berpotensi menghilangkan hak peserta pemilu.

"Biar tidak lagi pas hari H (jadwal iklan kampanye) belum bisa dijalankan, karena hak peserta pemilu akan hilang," tutur Afif.

Bawaslu, kata Afif, sebelumnya juga sudah bersurat ke KPU, meminta yang bersangkutan menjelaskan mengenai iklan kampanye di dalam dan di luar jadwal.

Sebab, dari beberapa kasus dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu, peserta pemilu yang dinyatakan kampanye di luar jadwal tak bisa dijerat hukum lantaran belum adanya jadwal fasilitasi iklan kampanye dari KPU.

Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan

Jika jadwal tersebut tak kunjung dibuat, maka dikhawatirkan akan kembali terjadi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang tak bisa dikenai hukum.

"Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum," ujar Afif.

Dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang baru-baru ini terjadi adalah tayangan televisi mengenai penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Kasus tersebut baru akan didiskusikan antara Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI, Dewan Pers dan KPU, Selasa (15/1/2019).

"Besok kita baru mengkaji bersama, termasuk melihat semua unsur yang berpotensi ada pelanggaran atau tidak. Jadi belum sampai ke kesimpulan," ujar Afif.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com