Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Terbitkan Jadwal Iklan Kampanye Segera

Kompas.com - 15/01/2019, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan jadwal iklan kampanye di media massa. Hal ini penting untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan pemilu berupa kampanye di luar jadwal.

Seperti diketahui, iklan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

"Tentu kami juga minta KPU untuk segera mengeluarkan jadwal (fasilitasi) kampanye," kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Bawaslu meminta supaya jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan sedini mungkin dan tidak mendekati 21 hari masa akhir kampanye. Sebab, peserta pemilu perlu menyiapkan konten untuk tayangan iklan.

Baca juga: Perludem Minta KPU Pastikan Tak Ada Iklan Kampanye Terselubung Peserta Pemilu

Jangan sampai, jadwal fasilitasi iklan kampanye diterbitkan setelah memasuki 21 hari masa akhir kampanye karena berpotensi menghilangkan hak peserta pemilu.

"Biar tidak lagi pas hari H (jadwal iklan kampanye) belum bisa dijalankan, karena hak peserta pemilu akan hilang," tutur Afif.

Bawaslu, kata Afif, sebelumnya juga sudah bersurat ke KPU, meminta yang bersangkutan menjelaskan mengenai iklan kampanye di dalam dan di luar jadwal.

Sebab, dari beberapa kasus dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti Bawaslu, peserta pemilu yang dinyatakan kampanye di luar jadwal tak bisa dijerat hukum lantaran belum adanya jadwal fasilitasi iklan kampanye dari KPU.

Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan

Jika jadwal tersebut tak kunjung dibuat, maka dikhawatirkan akan kembali terjadi pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang tak bisa dikenai hukum.

"Beberapa kasus yang sudah kita tindak dulu selalu saja alasan KPU akan menerbitkan jadwal kampanye di media penyiaran, tetapi sampai sekarang belum," ujar Afif.

Dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang baru-baru ini terjadi adalah tayangan televisi mengenai penyampaian visi-misi Presiden Joko Widodo dan pidato kebangsaan Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo muncul dalam tayangan "Visi dan Misi Presiden RI 5 Tahun ke Depan". Acara itu ditayangkan oleh lima stasiun televisi swasta, Minggu (13/1/2019) malam.

Selain itu, beberapa stasiun televisi juga menayangkan acara "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto: Indonesia Menang". Tayangan ini disiarkan Senin (14/1/2019) malam.

Kasus tersebut baru akan didiskusikan antara Gugus Tugas yang terdiri dari Bawaslu, KPI, Dewan Pers dan KPU, Selasa (15/1/2019).

"Besok kita baru mengkaji bersama, termasuk melihat semua unsur yang berpotensi ada pelanggaran atau tidak. Jadi belum sampai ke kesimpulan," ujar Afif.

Belum adanya ketetapan jadwal iklan kampanye itu juga sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.

Sementara Kepolisian dan Kejaksaan Agung pasca melakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut. Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Atas perbedaan itu, Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan untuk menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Untuk selanjutnya, mereka menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com