Belum adanya ketetapan jadwal iklan kampanye itu juga sempat membuat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung, berbeda sikap terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Bawaslu dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan bentuk kampanye di luar jadwal.
Sementara Kepolisian dan Kejaksaan Agung pasca melakukan pengkajian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana pemilu dalam iklan kampanye tersebut. Kesimpulan itu didasari dari belum adanya surat ketetapan jadwal iklan kampanye media massa yang diterbitkan KPU.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan agung terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Atas perbedaan itu, Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan untuk menyatakan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Untuk selanjutnya, mereka menghentikan kasus dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.