KOMPAS.com - Kabar mengenai penghasilan tetap perangkat desa yang disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II A mendapat perhatian sendiri dari masyarakat.
Wacana ini bermula saat Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa perangkat desa ke depannya akan mendapat penghasilan tetap disetarakan dengan (PNS) golongan IIA.
Menanggapi ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menceritakan, sebelum dilakukan penyetaraan ini, para perangkat desa tidak mempunyai standar minimum penghasilan tetap tiap bulannya.
"Ada yang dapat sedikit, ada yang Rp 300.000. (Penghasilan) sangat bergantung pada kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan APB (Anggaran Pendapatan Belanja Desa)," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).
"Sekarang setidaknya mereka sudah punya penghasilan tetap yang sama," ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan IIA
Bahtiar menambahkan, terkait dengan penghasilan yang akan diterima para perangkat desa ini, pemerintah membutuhkan waktu untuk menyiapkannya.
"Dua minggu ke depan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 tahun 2015 direvisi. Nanti diformulasikan oleh pemerintah," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari data yang diperoleh Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS Golongan II A sebesar Rp 1.926.000.
Gaji pokok PNS Golongan II A tersebut juga dibedakan berdasarkan pada MKG (Masa Kerja Golongan).
Menurut data yang ada, semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang didapatkan juga semakin besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.