Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Disetarakan Gaji PNS, Ini Penghasilan yang Diterima Perangkat Desa

Kompas.com - 15/01/2019, 19:17 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar mengenai penghasilan tetap perangkat desa yang disetarakan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II A mendapat perhatian sendiri dari masyarakat.

Wacana ini bermula saat Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa perangkat desa ke depannya akan mendapat penghasilan tetap disetarakan dengan (PNS) golongan IIA.

Menanggapi ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menceritakan, sebelum dilakukan penyetaraan ini, para perangkat desa tidak mempunyai standar minimum penghasilan tetap tiap bulannya.

"Ada yang dapat sedikit, ada yang Rp 300.000. (Penghasilan) sangat bergantung pada kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan APB (Anggaran Pendapatan Belanja Desa)," kata Bahtiar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/1/2019).

"Sekarang setidaknya mereka sudah punya penghasilan tetap yang sama," ujar dia.

Baca juga: Jokowi: Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan IIA

Bahtiar menambahkan, terkait dengan penghasilan yang akan diterima para perangkat desa ini, pemerintah membutuhkan waktu untuk menyiapkannya.

"Dua minggu ke depan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 tahun 2015 direvisi. Nanti diformulasikan oleh pemerintah," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dari data yang diperoleh Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS Golongan II A sebesar Rp 1.926.000.

Gaji pokok PNS Golongan II A tersebut juga dibedakan berdasarkan pada MKG (Masa Kerja Golongan).

Menurut data yang ada, semakin lama masa kerja, maka gaji pokok yang didapatkan juga semakin besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com