Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Kasus Novel "Raksasa Kakap", Presiden Jokowi Harus Tampil

Kompas.com - 15/01/2019, 10:45 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, meminta Presiden Joko Widodo agar lebih aktif untuk terjun langsung dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Haris mengatakan, peran Presiden dibutuhkan karena kasus ini berskala besar.

"Kami sudah lakukan investigasi, memang kasus ini bukan cuma 'kakap' ya, 'raksasa kakap'. Jadi memang Presiden harus tampil," kata Haris saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Polri Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Novel Baswedan

Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dalam acara diskusi bertajuk Membincang Hukum, HAM, dan Korupsi, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dalam acara diskusi bertajuk Membincang Hukum, HAM, dan Korupsi, di kawasan Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Ia membandingkan kasus Novel dengan kasus pembunuhan jurnalis Arab Saudi, Jamal Khashoggi.

Khashoggi dibunuh pada 2 Oktober di Konsulat Saudi di Istanbul. Khashoggi, yang notabene mantan penasihat pemerintah, melarikan diri dari Saudi dan tinggal di Amerika Serikat (AS) sejak September 2017.

Dalam ulasannya di The Post, jurnalis berusia 60 tahun itu acap mengkritik kebijakan Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS).

Haris menjelaskan, selama kasus tersebut bergulir, para elite negara menjadi tokoh yang memberikan komentar, seperti Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dan Raja Salman.

Baca juga: Jokowi: Tim Gabungan Kasus Novel Rekomendasi Komnas HAM, Bukan dari Kita

Aktivis HAM tersebut menilai, tindakan seperti itu menunjukkan keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus tersebut.

"Jadi memang abstraksinya enggak bisa di level polisi. Memang apakah itu polisi enggak kerja di Turki? Enggak, kerja juga. Tapi ada back up politik untuk menunjukkan keseriusan penanganan kasus tersebut," ujar dia,

Oleh karena itu, Haris menilai, seharusnya yang dibentuk untuk kasus Novel adalah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Ia mencontohkan TGPF untuk kasus aktivis HAM Munir Said Thalib. Tim tersebut dibentuk oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan hasilnya digunakan oleh SBY.

"TGPF itu dibentuk oleh SBY dan SBY pakai hasilnya. Dia panggil polisi, dia panggil Kapolri, Jaksa Agung, dan lain-lain, dia minta dijalankan berdasarkan hasil temuan TGPF dan dijalankan berdasarkan KUHAP," terang Haris.

Baca juga: Hampir Dua Tahun Kasus Teror ke Novel Baswedan Tak Tuntas, Ini Lini Masanya

Ia pun mengaku pesimistis kasus Novel dapat terselesaikan karena tim gabungan yang dibentuk untuk mengusut kasus tersebut merupakan produk dari pihak kepolisian.

Maka dari itu, yang dapat dilakukan oleh Presiden adalah mengevaluasi kinerja kepolisian.

Haris menegaskan, langkah itu adalah kewenangan Presiden sebagai atasan kepolisian dan bukan merupakan bentuk intervensi hukum.

"Salah satu catatan pentingnya adalah presiden harus evaluasi. Enggak boleh intervensi iya, tapi evaluasi penting. UU Nomor 2 Tahun 2002 soal Kepolisian Republik Indonesia, jelas presiden adalah atasan dari Polri," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com