Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agama dan Bupati Mandailing Natal Dilaporkan Atas Dugaan Kampanye Terselubung

Kompas.com - 14/01/2019, 22:11 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan kampanye terselubung. Ia dilaporkan bersama Dahlan Hasan Nasution, Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Pelapor adalah sebuah organisasi masyarakat, Aliansi Anak Bangsa. Mereka menuding Lukman dan Dahlan menguntungkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, lantaran mengacungkan satu jari di sebuah acara yang digelar di Istana Negara.

Sebagaimana diketahui, simbol satu jari bisa diartikan sebagai representasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Ada wajah mirip pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi daerah yaitu Menteri Agama Lukman Hakim dan Dahlan Nasution sebagai bupati, itu kita laporkan. Karena mengacungkan jari disebelahnya ada paslon satu, lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu Istana," kata Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).

Baca juga: Keputusan Bawaslu untuk Anies Baswedan...

Damai menyayangkan tindakan Lukman dan Dahlan. Apalagi, gestur satu jari ditunjukan keduanya berdampingan dengan Presiden Joko Widodo.

Saat itu, mereka menghadap Presiden guna memberikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Pertemuan itu terjadi Selasa, 18 Desember 2018.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa print out berita online mengenai pertemuan ketiganya.

Baca juga: Diputus Tak Bersalah oleh Bawaslu, Anies Bicara soal Akal Sehat

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Supaya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, tidak ditutupi dan tidak dipaksakan untuk berlanjut apabila tidak terbukti," ujar Damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com