JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI (ORI) menyebutkan, rehabilitasi pecandu narkotika berbiaya tinggi di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Hal itu merujuk pada investigasi ORI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam proses rehabilitasi penyalahgunaan narkotika melalui IPWL pada 17-22 Mei 2017.
"Padahal biaya rehabilitasi medis di IPWL telah ditetapkan bahwa tidak dipungut biaya," kata Adrianus di saat rapat koordinasi monitoring saran Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta Selatan, (14/1/2019).
Beberapa IPWL yang diobservasi langsung ORI, yakni Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Poliklinik BNN, serta Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit.
Baca juga: Ombudsman Akan Berikan Surat Rekomendasi Penyelesaian Masalah IPWL
Ketentuan mengenai rehabilitasi tidak dipungut biaya ini telah diatur dalam Pasal 2 (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
"Kami melihat masalah ini terletak di tiga lembaga, Kemenkes, Kemensos, dan BNN. Tiga lembaga ini memiliki tata kelola yang berbeda dan tidak memiliki standar yang sama soal IPWL," ungkap Adrianus.
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Kemenkes, Kemensos, dan BNN untuk menyosialisasikan bahwa rehabilitasi melalui IPWL sama sekali tidak dipungut biaya.
Baca juga: Ombudsman: Rehabilitasi Pacandu Narkotika Tak Akan Berhasil jika Tak Ada Sinergitas
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Masyarakat belum sepenuhnya memahami akses rehabilitasi narkoba, baik dari segi informasi, jaminan hukum, dan keterjangakuan biaya," ujar Adrianus.
Ia juga meminta Kemenkes memberikan dukungan anggaran bagi pelayanan serta sarana prasarana program rehabilitasi yang mencukupi.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan ORI, Kemenkes telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 24. 507.500 untuk kegiatan IPWL pada tahun 2017.
Masih merujuk monitoring ORI, Kemensos kini sedang melakukan inventarisasi penentuan standar biaya di IPWL.
Sebab, biaya rehabilitasi di setiap IPWL bervariasi dan ada beberapa di antaranya tidak memungut biaya rehabilitasi sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.