Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan Tiga Pejabat Sinarmas, Jaksa Sebut Peran Petinggi PT SMART

Kompas.com - 11/01/2019, 22:50 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan peran Jo Daud Dharsono selaku Direktur Utama PT Sinarmas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga pejabat Sinarmas. Jo diduga berperan dalam pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Peran Jo Daud dijelaskan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Baca juga: Petinggi Sinarmas Diduga Suap Legislator Kalteng untuk Tutupi Berita Perusakan Alam

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Menurut jaksa, Jo Daud juga merupakan Komisaris Utama di PT BAP.

Awalnya, menurut jaksa, ketiga terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 240 juta dari Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Edy Saputra kemudian melaporkan dan meminta persetujuan Jo Daud selaku Komisaris Utama PT BAP mengenai permintaan uang itu.

Baca juga: Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

"Menanggapi permintaan tersebut, Jo Daud Dharsono menyampaikan menyetujui pemberian uang kepada pihak Komisi B DPRD Kalteng," ujar jaksa Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan.

Namun, menurut jaksa, Jo Daud menyetujui pemberian uang apabila ada jaminan tertulis dari Komisi B DPRD.

Jaminan yang dimaksud yakni, kepastian bahwa Komisi B tidak akan memanggil PT BAP dalam rapat dengar pendapat.

Selain itu, jaminan agar Komisi B tidak mempermasalahkan PT BAP yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH) dan belum ada plasma yang dibuat di lahan sawit.

Baca juga: Ini Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinarmas

Menurut jaksa, Jo ingin ada kepastian bahwa Komisi B DPRD akan berikan klarifikasi di media massa bahwa PT BAP tidak bersalah atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Selanjutnya, menurut jaksa, Ketua Komisi B Borak Milton meyakinkan bahwa dia akan membuat keterangan pers yang menyatakan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran lingkungan.

Borak juga akan menjelaskan kepada media massa bahwa perizinan PT BAP sedang dalam proses penerbitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com