Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Sinarmas Diduga Suap Legislator Kalteng untuk Tutupi Berita Perusakan Alam

Kompas.com - 11/01/2019, 14:25 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tiga petinggi Sinarmas didakwa menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Suap sebesar Rp 240 juta itu, salah satunya diduga untuk menutupi pemberitaan mengenai pencemaran lingkungan.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Adapun, tiga pejabat yang didakwa yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT PT Sinarmas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, anak perusahaan Sinarmas. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Baca juga: Tiga Pejabat Sinarmas Didakwa Menyuap 4 Anggota DPRD Kalteng

Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Menurut jaksa, suap itu berawal dari adanya pemberitaan di media massa di Kalteng, mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT BAP.

Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut. Komisi B juga berencana mengadakan rapat dengar pendapat terkait masalah tersebut.

Menurut jaksa, terjadi kesepakatan antara pihak Sinarmas dan anggota Komisi B DPRD yang diwakili oleh Borak Milton selaku Ketua Komisi. Sebelum pemberian uang Rp 240 juta, Teguh Dudy meminta agar uang tersebut tidak cuma untuk membatalkan rapat dengar pendapat.

Baca juga: Kasus DPRD Kalteng, KPK Panggil Anggota Komisi B

Tetapi juga termasuk agar Borak meluruskan berita di media massa terkait pencemaran limbah sawit yang dilakukan PT BAP.

Selanjutnya, menurut jaksa, Borak meyakini bahwa dia akan membuat keterangan pers yang menyatakan bahwa PT BAP tidak melakukan pencemaran lingkungan. Borak juga akan menjelaskan kepada media massa bahwa perizinan PT BAP sedang dalam proses penerbitan.

Padahal, menurut jaksa, PT BAP tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Selain itu, PT BAP belum ada plasma yang dibuat di lahan sawit.

Kompas TV Para tergugat dinyatakan bersalah atau lalai dalam bencana kabut asap yang terjadi pada 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com