JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bertanya soal kesiapan pemilu 2019 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.
Salah satu topik yang dibahas adalah mekanisme pemungutan suara bagi pasien rumah sakit dan juga narapidana di lembaga permasyarakatan.
"Bagaimana KPU menggaransi pemilih di RS dan Lapas?" ujar anggota Komisi II DPR Sirmadji, dalam rapat di kompleks parlemen, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: KPU Benahi Sistem Penghitungan Pemilu Jelang Hari Pemungutan Suara
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pasien rumah sakit dan narapidana masuk dalam kategori pemilih yang berpindah TPS. Sebab, alamat dalam KTP elektronik mereka berada di daerah.
Arief mengatakan nantinya mereka juga tidak memilih di TPS yang ada di rumah sakit atau lapas.
"Melainkan di TPS dekat RS dan lapas mereka lah yang melayani pemilih di RS dan lapas," kata dia.
Baca juga: Pemilu 2019, KPU Akan Hitung Perolehan Suara Pilpres Lebih Dulu
Pada satu jam terakhir waktu pencoblosan, petugas TPS terdekat bersama saksi dan petugas Bawaslu akan berkeliling RS atau lapas. Mereka akan memfasilitasi pemilih di RS dan lapas yang mau menggunakan hak suara.
Meski demikian, kebijakan ini juga belum final. Arief mengatakan masih ada kemungkinan untuk mendirikan TPS tersendiri di RS dan lapas jika pemilih tambahannya banyak.
Arief juga mengingatkan syarat mutlak agar pemilih di RS dan lapas bisa menggunakan haknya.
Baca juga: Menlu Retno Minta Seluruh Perwakilan RI Maksimal Dukung Pemilu 2019
Mereka harus memiliki formulir A5 untuk pindah TPS.
"Problemnya adalah A5 ini harus diurus 30 hari sebelum pencoblosan," kata dia.
Hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara di TPS tersebut bisa cukup melayani pemilih tambahan itu.
Namun, hal yang belum terjawab adalah jika ada yang butuh pindah TPS beberapa hari jelang pencoblosan.
"Bagaimana kalau ada yang sakitnya malam sebelum pemungutan suara, itu kan enggak bisa," ujar Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.