Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Kemungkinan PSK Turut Dipidana, Bukan Dilepaskan...

Kompas.com - 08/01/2019, 15:23 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun 2015, publik sempat geger dengan terungkapnya sindikat prostitusi online di mana pekerja seksnya berprofesi sebagai model dan publik figur.

Dari sang muncikari, Robby Abbas, didapatkan daftar siapa saja model dan publik figur yang 'dijual' ke lelaki hidung belang, beserta daftar harganya yang fantastis.

Model sekaligus aktris cantik berinisial AA adalah salah satu yang ramai diberitakan saat itu.

Baca juga: Ayah Vanessa Angel Shock Saat Tahu Anaknya Terlibat Kasus Prostitusi Online

Robby pun divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan karena terbukti melanggar Pasal 296 KUHP, yakni melakukan perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Sementara itu, sederet model dan publik figur yang berada dalam daftar Robby, dinyatakan bebas.

Kini, publik kembali dihebohkan dengan kasus serupa. Kali ini melibatkan seorang model sekaligus pembawa acara di televisi berinisial VA.

Baca juga: Kuasa Hukum: Vanessa Angel Minta Maaf Bukan karena Terlibat Prostitusi Online

Sama seperti kasus Robby dan AA, Polisi menahan dua orang muncikari. Sementara, VA dan seorang rekannya sesama artis berinisial AS dibebaskan serta dilabeli sebagai korban dan status sebagai saksi.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kanan, dalam sebuah diskusi di Jakarta.Kompas.com Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, kanan, dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Adilkah?

Pola pemidanaan dalam perkara prostitusi seperti ini mengusik rasa keadilan sebagian kalangan. Mengapa yang dijerat hanya muncikari? Mengapa sang pekerja seks tidak? Bukankah keduanya juga menikmati uang hasil tindakan haram tersebut?

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Media Tak Eksploitasi Artis VA Terkait Kasus Dugaan Prostitusi

Pakar psikologi forensik Universitas Indonesia Reza Indragiri Amriel mengatakan, pendapat seperti itu sangatlah lumrah diajukan.

"Sebab faktanya, dewasa ini, seseorang yang menjadi pelacur adalah yang memilih profesi itu berdasarkan perhitungan bisnis untung rugi. Si pelacur berkehendak dan memutuskan sendiri dia itu akan menjadi pelacur. Artinya dia adalah pelaku aktif dalam praktik pelacuran," ujar Reza kepada Kompas.com, Selasa (8/1/2019).

Sangat jarang ditemukan lagi seseorang menjadi pekerja seks disebabkan oleh eksploitasi sekaligus intimidasi dari seorang lainnya yang berkuasa atas dirinya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Berhenti Ekspos Penyelidikan Kasus Prostitusi Online

 

Sementara itu, lanjut Reza, hukum positif di Indonesia tak memosisikan pekerja seks sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.

"Prinsip hukum ini berangkat dari pandangan bahwa setiap pelacur adalah manusia yang tak berdaya yang dieksploitasi pihak lain," ujar Reza.

Sebenarnya, konsep pemidanaan prostitusi 'zaman now' seperti ini sudah dirumuskan dalam sebuah konferensi perempuan di Beijing, China, beberapa tahun lalu. Dalam konferensi itu, dirumuskan bahwa ada yang namanya 'voluntary prostitution' dan 'involuntary prostitution'.

Baca juga: Polda Jatim Ogah Berpolemik tentang Keterlibatan Artis VA dalam Kasus Prostitusi

'Involuntary prostitution' adalah mereka yang menjajakan jasa seks atas dasar eksploitasi dan intimidasi. Sementara 'voluntary prostitution' adalah mereka yang secara sukarela, bahkan senang hati, menjual tubuhnya kepada pria hidung belang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com