JAKARTA, KOMPAS.com — Aktivis pembela korban kejahatan seksual, Ade Armando, menilai laporan mantan anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB), ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tidaklah tepat.
“Pencemaran nama baik itu artinya saya memfitnah orang yang punya reputasi baik. Yang saya lakukan adalah melaporkan dugaan adanya kejahatan seks di sebuah lembaga terhormat. Masak itu mencemarkan nama baik,” ujar Ade saat dihubungi, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando
Meski demikian, Ade menghormati dan menerima laporan dirinya ke polisi.
Menurut Ade, laporan itu menjadi jalan untuk membongkar kasus tersebut menjadi lebih terang.
“Saya sudah menduga mereka akan menuntut balik. Ini justru membuat kami lebih bersemangat membongkar dugaan kejahatan Dewas (Dewan Pengawas) BPJS Ketenagakerjaan. Data kami banyak, bukan cuma soal seks,” tutur Ade.
Baca juga: Laporkan RA ke Polisi, Eks Dewas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Semua Tuduhan
Namun, Ade belum membeberkan di mana dan apa saja “kebobrokan” Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu.
“Jadi kasus Amel ini menguak ada begitu banyak hal terkait kebobrokan Dewas. Amel bisa memberikan clue tentang kebobrokan itu,” tutur Ade.
Ade mengatakan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyampaikan kepada publik tentang indikasi kebobrokan Dewas itu.
“Ini tidak cuma terkait SAB, tapi juga keseluruhan Dewas. Belum bisa dipaparkan sekarang,” kata Ade.
Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dilaporkan Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Syafri, Memed Adiwinata, menjelaskan, kliennya melaporkan Rizky Amelia dan Ade Armando dengan alasan mencari kebenaran dan keadilan.
“Jadi dua yang kami laporkan RA dan AA. Kami laporkan karena yang bersangkutan patut diduga mencemarkan nama baik klien kami dan secara elektronik mem-posting di WA (Whatsaap) maupun Facebook menjustifikasi klien kami, tanpa ada klarifikasi patut diduga asas praduga tak bersalah,” ujar Memed.
Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Mundur dari Jabatan
Memed mengatakan, kliennya melaporkan Amel dan Ade Armando karena unggahannya di media sosial yang berkaitan dengan tuduhan tindak pelecehan seksual yang dialamatkan kepada kliennya.
Ia menyebutkan, terlapor AA telah mengunggah di Facebook pada 27 Desember 2018, sementara RA mengunggah pada 28 November 2018.
“Muatannya kurang lebih hampir sama, tapi lebih menjurus AA,” kata Memed.
Dalam laporannya, Memed juga membawa barang bukti berupa unggahan status Whatsapp dan Facebook.
Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan: Skorsing RA Tak Terkait Laporan Pelecehan
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri untuk terlapor Rizki Amelia dengan nomor LP/B/0026/I/2019/BARESKRIM. Sementara untuk terlapor Ade Armando dengan nomor LP/B/0027/I/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Januari 2019.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Informasi Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 36 dan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 5.
"Ancaman salah satunya ada yang empat tahun dan 12 tahun,” kata Memed.