JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Syafri ingin fokus terhadap penyelesaian hukum atas kasus dugaan pelecehan terhadap anak buah yang dituduhkan kepadanya.
"Dengan ini, saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar saya dapat fokus dalam upaya penegakan keadilan," ujar Syafri dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Minggu (30/12/2018).
Syafri mengatakan, surat pengunduran dirinya akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo dan pihak terkait lain. Dia tidak ragu memproses hukum RA, mantan asisten ahlinya karena menuduhnya melakukan perkosaan.
Baca juga: Dituduh Lakukan Pelecehan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Akan Laporkan RA ke Polisi
"Saya tidak akan ragu untuk membawa ke proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturannya," kata dia.
Dengan pengunduran diri ini, Syafri menegaskan dirinya bukan berarti mengaku bersalah. Sebaliknya, dia membantah semua tuduhan RA dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, pengunduran dirinya karena tidak ingin mengganggu kinerja internal BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya mundur bukan berarti saya mengaku salah. Tidak akan pernah," ujar Syafri.
Pengakuan RA
Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), diduga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.