JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti mengaku pernah diperintah oleh atasannya, Eddy Sindoro untuk membuat memo kepada Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi (kini berstatus mantan Sekretaris MA).
Memo tersebut terkait perkara hukum sejumlah perusahaan.
Hal itu dikatakan Hesti saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019).
"Saya enggak kenal. Biasanya saya diminta membuat memo untuk Pak N atau WU. Tapi saya tahu dari Pak Doddy, N atau WU itu Pak Nurhadi pejabat di MA. Jabatan terakhir Sekretaris MA," ujar Hesti.
Baca juga: Sebelum Pemberian Uang, Eddy Sindoro Minta Stafnya Kenalan dengan Panitera PN Jakpus
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan Hesti dan Eddy Sindoro. Dalam beberapa percakapan, keduanya menyebut inisial N dan WU.
Menurut Hesti, dia diberitahu oleh pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Arianto Supeno bahwa N atau WU tersebut adalah Nurhadi. Selain itu, dalam beberapa rekaman pembicaraan, Nurhadi juga disebut sebagai promotor.
"Saya hanya siapkan semua dalam bentuk tertulis, dalam bentuk memo dan summary. Setelah itu saya titipkan kepada Pak Doddy," kata Hesti.
Baca juga: Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.