JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro pernah memerintahkan stafnya Wresti Kristian Hesti untuk berkenalan dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Perintah itu disampaikan Eddy Sindoro sebelum adanya pemberian uang kepada Edy Nasution.
Hal itu dikatakan pegawai PT Artha Pratama Anugrah Wresti Kristian Hesti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019). Hesti bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro.
"Saya dapat advice dari Pak Eddy Sindoro, 'kamu kenalan dengan panitera PN Jakpus, jadi kapan-kapan kamu bisa tanya langsung'," ujar Hesti.
Baca juga: Eddy Sindoro Didakwa Suap Panitera PN Jakpus Rp 150 juta dan 50.000 Dollar AS
Menurut Hesti, beberapa waktu kemudian Eddy Sindoro menugaskannya untuk berkomunikasi dengan Edy Nasution. Eddy meminta Hesti menanyakan persoalan aanmaning atau pemberitahuan eksekusi perkara wanprestasi yang dihadapi PT Metropolitan Tirta Perdana.
Hesti mengatakan, saat itu direksi PT Metropolitan sedang berada di luar kota. Hesti menemui Edy Nasution untuk mengupayakan penundaan aanmaning.
Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hesti mengakui tidak ada hubungan kerja antara Eddy Sindoro dan PT Metropolitan. Namun, sejak awal, Hesti yang bekerja di bidang legal korporasi diperintah Eddy untuk menganalisis dan memberikan refrensi terkait masalah hukum PT Metropolitan.
Baca juga: Nama Mantan Sekretaris MA Nurhadi Muncul dalam Dakwaan Eddy Sindoro
"Sejak awal saya diperintah mereview PT Metropolitan, selalu ada Pak Eddy Sindoro dan direktur PT Metropolitan," kata Hesti.
Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).
Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.