JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan sebesar Rp1 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri mengungkapkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-17/F.2/Fd.2/2019 ter tanggal 3 Januari 2019.
"Tersangka berinisial RTU ini melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korbannya. Korban terpaksa mentransfer sejumlah uang melalui rekening bank yang ditentukan oleh RTU secara bertahap sebanyak 8 kali. Jika tidak, maka korban diancam tidak boleh ikut lelang," ujar Mukri melalui keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019).
Menurut Mukri, tersangka berinisial RTU itu telah melakukan pemerasan kepada Direktur PT Cipta Wisesa Bersama Chandra Arianto yang ditunjuk sebagai penyedia barang atau jasa proyek pengerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran Sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Mukri mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP.
"Pelaku akan dijerat dengan ancaman pidana yang maksimal," kata Mukri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.