Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.
Baca juga: KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Pemerintah
Terdakwa juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. Terdakwa berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.
PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.
Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.