Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Ampun, yang Bermasalah Kita Binasakan daripada Jadi Bisul"

Kompas.com - 27/12/2018, 11:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.

Ali menyatakan, terhadap oknum hakim dan aparatur keadilan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diterbitkan.

“Tidak ada ampun dan sesuai yang sering didengungkan Mahkamah Agung, orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada menjadi bisul di tubuh lembaga Mahkamah Agung dan jajaran peradilan lainnya,” ujar Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2018, Menyongsong Tahun 2019 menuju Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Kasus Suap Hakim, KPK Gelar Rekonstruksi di PN Semarang

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Keduanya diduga menerima suap Rp 150 juta dan dijanjikan Rp 500 juta dari salah satu pihak yang berperkara perdata di PN Jakarta Selatan.

Sebelum Hakim Iswahyu dan Irwan, KPK juga menangkap empat hakim di PN Medan dan seorang hakim di PN Tangerang.

Baca juga: 6 Kode Suap Hakim Tipikor Medan, Ratu Kecantikan hingga Danau Toba

Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap para jajaran internal di pengadilan dengan regulasi, kebijakan, serta sistem yang telah dibangun.

Cara yang telah dilakukan untuk mencegah aparat peradilan menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara.

Namun, segala ketentuan dan larangan MA itu belum mampu mengatasi risiko korupsi di tubuh peradilan.

“Yang penting lembaga selalu menyiapkan sistem yang ada, supaya menghindari adanya interaksi yang terjadi antara pencari keadilan dengan aparat kita,” tutur Ali.

Baca juga: Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Medan

Ali menjelaskan, MA sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mencegah perilaku koruptif dan penegakan disiplin bagi para hakim.

Peraturan yang dimaksud yakni Perma Nomor 7 Tahun 2016 mengatur mengenai penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Lalu, Perma 8 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Kemudian, Perma 9 Tahun 2016 mengatur perihal Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

“Kami sangat kecewa, tapi toh ada juga hakim terkena (OTT KPK), padahal di dalam sistem kami sudah mencanangkan bahwa setiap aparat melakukan kesalahan, maka pimpinan atasan langsung juga dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” tutur Ali.

Kompas TV KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara, Jumat (14/12).<br /> <br /> Hakim Irwan adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan suapuntuk memuluskan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.<br /> <br /> Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan para tersangka terkait proses persidangan perkara perdata yang ditangani. Dalam kasus ini, dua hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima suap ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com