JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Tamin Sukardi mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada operasi tangkap tangan.
Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018),
Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang dari tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Menurut jaksa, pada 9 Juli 2018, Tamin selaku terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan ke tahanan rumah dengan alasan medis.
Selanjutnya, panitera pengganti Helpandi menyerahkan draf pengalihan status tahanan kepada tiga hakim.
Masing-masing adalah Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga dan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Namun, masing-masing hakim menyakan kepada Helpandi dengan mengatakan, "Kok hanya tanda tangan saja?"
Dalam beberapa kali tanda tangan, hakim melontarkan kalimat dengan maksud yang sama.
Misalnya, "Kok gini-gini aja? Atau "Kerja baktinya aja kita dek?" Atau "Teken aja kita ini?".
"Atas kalimat tersebut, Helpandi memahaminya sebagai permintaan uang atau barang oleh majelis hakim," ujar jaksa Putra Iskandar.
Menurut jaksa, Helpandi kemudian memberitahu Tamin Sukardi mengenai permintaan uang tersebut.
Tamin kemudian menyampaikan kepada hakim bahwa Tamin bersedia memberikan uang dengan harapan dapat divonis bebas.
Selanjutnya, Helpandi menemui hakim Sontan di ruang kerjanya. Helpandi menyampaikan permintaan Tamin dan kesediaan untuk memberikan uang.
Menurut jaksa, Sontan menanggapi dengan mengatakan, "Tidak usah, nanti saja lihat tanggal 27. Kalau dia merasa terbantu, bolehlah".
Kemudian, Helpandi mengatakan hal yang sama dengan hakim Merry Purba. Hal itu ditanggapi Merry dengan mengatakan, "Bolehlah".