Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tak Ada Ampun, yang Bermasalah Kita Binasakan daripada Jadi Bisul"

Kompas.com - 27/12/2018, 11:55 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum hakim yang melakukan tindak pidana korupsi.

Ali menyatakan, terhadap oknum hakim dan aparatur keadilan yang ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surat Keputusan pemberhentian sementara sudah diterbitkan.

“Tidak ada ampun dan sesuai yang sering didengungkan Mahkamah Agung, orang yang bermasalah kita binasakan saja, daripada menjadi bisul di tubuh lembaga Mahkamah Agung dan jajaran peradilan lainnya,” ujar Ali dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kinerja Mahkamah Agung RI Tahun 2018, Menyongsong Tahun 2019 menuju Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

Baca juga: Kasus Suap Hakim, KPK Gelar Rekonstruksi di PN Semarang

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan.

Keduanya diduga menerima suap Rp 150 juta dan dijanjikan Rp 500 juta dari salah satu pihak yang berperkara perdata di PN Jakarta Selatan.

Sebelum Hakim Iswahyu dan Irwan, KPK juga menangkap empat hakim di PN Medan dan seorang hakim di PN Tangerang.

Baca juga: 6 Kode Suap Hakim Tipikor Medan, Ratu Kecantikan hingga Danau Toba

Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap para jajaran internal di pengadilan dengan regulasi, kebijakan, serta sistem yang telah dibangun.

Cara yang telah dilakukan untuk mencegah aparat peradilan menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara.

Namun, segala ketentuan dan larangan MA itu belum mampu mengatasi risiko korupsi di tubuh peradilan.

“Yang penting lembaga selalu menyiapkan sistem yang ada, supaya menghindari adanya interaksi yang terjadi antara pencari keadilan dengan aparat kita,” tutur Ali.

Baca juga: Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Medan

Ali menjelaskan, MA sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mencegah perilaku koruptif dan penegakan disiplin bagi para hakim.

Peraturan yang dimaksud yakni Perma Nomor 7 Tahun 2016 mengatur mengenai penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Lalu, Perma 8 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Kemudian, Perma 9 Tahun 2016 mengatur perihal Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

“Kami sangat kecewa, tapi toh ada juga hakim terkena (OTT KPK), padahal di dalam sistem kami sudah mencanangkan bahwa setiap aparat melakukan kesalahan, maka pimpinan atasan langsung juga dilakukan pemeriksaan terhadapnya,” tutur Ali.

Kompas TV KPK memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatanyang jadi tersangka dalam kasus suap penanganan perkara, Jumat (14/12).<br /> <br /> Hakim Irwan adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan suapuntuk memuluskan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan.<br /> <br /> Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami pengetahuan para tersangka terkait proses persidangan perkara perdata yang ditangani. Dalam kasus ini, dua hakim PN Jakarta Selatan diduga menerima suap ratusan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com