Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pelaporan Pidana Komisioner KPU Bentuk Kriminalisasi

Kompas.com - 24/12/2018, 07:08 WIB
Jessi Carina,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti menilai ada upaya kriminalisasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengacu pada laporan sejumlah kader Partai Hanura secara pidana terhadap komisioner KPU karena dinilai tidak mau menjalankan putusan pengadilan terhadap ketua umumnya, Oesman Sapta Odang (OSO).

Bivitri mengatakan, DPD secara konstitusional sudah dirancang bukan untuk pengurus partai. Namun kini kader partai ikut-ikutan menggugat hal itu sampai ke polisi.

"Itu saja sudah aneh. Artinya mereka bergerak untuk kepentingan seorang ketua umumnya, bukan kepentingan partai dong namanya DPD kan. Itu saja sudah jadi indikasi bahwa ini memang langkah kriminalisasi komisioner KPU oleh pendukungnya OSO," ujar Bivitri ketika dihubungi, Senin (26/12/2018).

Baca juga: KPU Berharap OSO Menunjukkan Sikap Kenegarawanan...

Bivitri pun melihat OSO begitu all out dalam melakukan upaya-upaya pencalonan DPD dalam Pemilu 2019. OSO sudah mengadu hampir ke semua lembaga.

"Ini bukan konteks sengketa pemilu tapi memang seperti teror untuk menakuti komisoner KPU karena tidak melakukan hal sesuai kehendak dia," kata Bivitri.

MA dan PTUN sebelumnya telah membuat putusan yang memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Namun putusan MK berkata lain, OSO tidak bisa mencalonkan diri dalam pemilu DPD jika merangkap jabatan sebagai ketua umum partai. Putusan MA dan PTUN ini seolah menjadi pembenaram kubu OSO dalam memperjuangkan pemilu DPD ini.

Padahal, kata Bivitri, ada perbedaan atas putusan MA dan MK. Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, MK memberikan tafsir konstitusional atas Undang-Undang. Sementara itu, MA dan semua pengadilan lain di bawah MA wajib mengacunya pada putusan MK yang sudah menegaskan tafsir konstitusional UU Pemilu.

Bivitri pun meminta kepolisian untuk bersikap bijak dalam hal ini. Sedianya, aparat penegak hukum tidak boleh memidana individu dari lembaga negara yang berupaya menjalankan UUD 1945 berdasarkan putusan MK.

"Pelaporan terhadap penyelenggara pemilu dapat berdampak negatif pada kualitas Pemilu 2019 dan demokrasi Indonesia," ujar Bivitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com