JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengaku terkejut atas sikap Partai Hanura melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri.
Laporan itu berangkat dari polemik pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pramono terkejut, lantaran Hanura hanya melaporkan Ketua Arief dan Hasyim.
Padahal, langkah KPU tak meloloskan OSO sebagai caleg DPD adalah keputusan institusi.
Baca juga: KPU Berharap OSO Menunjukkan Sikap Kenegarawanan...
"Kita akan merasa kaget karena keputusan KPU itu kan keputusan institusi, dalam arti keputusan kami bertujuh secara kolektif kolegial. Mengapa yang dilaporkan hanya dua," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).
Menurut Pramono, sudah menjadi tanggung jawab KPU secara institusi untuk menghadapi kemungkinan-kemungkinan yang muncul sebagai akibat dari langkah KPU tak loloskan OSO sebagai anggota DPD.
"Jadi menurut saya ini adalah tanggung jawab kami (komisioner) bertujuh secara keseluruhan, bukan tanggung jawab komisioner tertentu," ujar Pramono.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Tak Loloskan OSO Jadi Caleg, KPU Dilaporkan ke Bareskrim
Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.
Tudingan tersebut dilayangkan Hanura lantaran Arief dan Hasyim tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.