Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaporan Komisioner KPU ke Bareskrim Bentuk Kriminalisasi Penyelenggara Negara

Kompas.com - 22/12/2018, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, pelaporan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri oleh Partai Hanura bisa disebut sebagai kriminalisasi penyelenggara negara.

Menurut Feri, pada dasarnya komisioner KPU tidak bisa dikenai tindak pidana karena melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebab, tidak ada jalan lain selain KPU melaksanakan putusan MK yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Oleh karena itu, KPU tetap tidak memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, sepanjang yang bersangkutan tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol.

Baca juga: Tak Loloskan OSO Jadi Caleg, KPU Dilaporkan ke Bareskrim

"MK merupakan peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Karena sifat putusan final itu, maka tidak terdapat jalan lain kecuali KPU harus menjalankan putusan MK," kata Feri kepada Kompas.com, Sabtu (22/12/2018).

Meskipun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga bersifat final dan mengikat, tetapi, kata Feri, putusan MK dalam hal ini dianggap lebih tinggi karena berdasar kepada UUD 1945. Seluruh lembaga negara, termasuk PTUN, harus menghormati kehendak UUD.

Salain itu, Feri mengatakan, putusan MK lebih dulu keluar dibanding putusan PTUN. Hal ini juga menjadi salah satu poin penting bagi KPU melaksanakan putusan MK.

"Artinya, sifat final dan mengikat putusan MK lebih dulu harus dijalankan KPU dibandingkan putusan PTUN yang dijatuhkan kemudian," ujar Feri.

Baca juga: KPU: Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Meski Tanpa OSO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji. Laporan dibuat pada Kamis (20/12/2018).

Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar.

Tudingan tersebut dilayangkan Hanura lantaran Arief dan Hasyim tidak menjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Baca juga: OSO Tak Akan Mundur dari Posisi Ketua Umum Hanura

Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota

DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

KPU sebelumnya juga meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018), sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com