Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Berharap OSO Menunjukkan Sikap Kenegarawanan...

Kompas.com - 21/12/2018, 17:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menunjukkan sikap kenegarawanannya.

Hal ini terkait polemik panjang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) karena masih berstatus sebagai anggota dan pengurus partai.

KPU menunggu OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Umum Partai Hanura.

Surat pengunduran diri itu merupakan syarat agar OSO lolos sebagai calon anggota DPD pada Pemilu 2019.

Baca juga: Tak Loloskan OSO Jadi Caleg, KPU Dilaporkan ke Bareskrim

"Kami masih berharap Pak OSO sebagai salah satu negarawan kita di Indonesia saat ini, sebagai ketua lembaga negara yang terhormat, menunjukkan sikap kenegarawanannya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2018).

"Dengan berkomitmen menegakkan demokrasi konstitusional dengan sebaik-sebaiknya, yakni dengan penuhi permintaan KPU untuk mundur (dari Ketua Umum Partai Hanura)," lanjut dia.

Meski batas waktu penyerahan surat pengunduran diri OSO terhitung kurang dari 24 jam, Pramono mengatakan, KPU tetap menunggu. Apalagi, untuk menyerahkan surat itu tidak membutuhkan waktu yang lama.

"Masih ada waktu beberapa jam ke depan. Saya kira keputusan itu kan sebenarnya sangat mudah kalau memang mau berniat baik," ujar dia.

Baca juga: Dilaporkan OSO ke Bawaslu, Begini Tanggapan KPU

Jika sampai batas waktu yang ditentukan OSO tak juga mau mengundurkan diri dari jabatan ketua umum, KPU tetap menjalankan tahapan pemilu.

KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.

Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com