Kedua, kata Ninik, persoalan keberpihakan hakim serta putusan yang dirasa tidak adil.
Ninik memaparkan, dari persoalan penundaan berlarut tersebut, seharusnya lembaga penegak hukum terkait memegang prinsip transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab.
Ia mengingatkan, publik berhak mendapatkan hak informasi secara jelas terkait tindak lanjut pelaporannya di lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, lembaga penegak hukum harus mengutamakan penghargaan atas hak-hak publik mendapatkan layanan yang baik.
Di sisi lain, Ninik berjanji Ombudsman akan meningkatkan fungsi pengawasannya demi mendorong perbaikan layanan lembaga penegak hukum.
"Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengoptimalkan fungsi alur koordinasi untuk percepatan penanganan perkara. Ombudsman akan mengoptimalkan fungsi sidak untuk melakukan pengawasan layanan penegak hukum," kata Ninik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.