Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Laporan yang Diterima Ombudsman Terkait Penegak Hukum Selama 2018

Kompas.com - 21/12/2018, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyoroti penundaan berlarut dalam pelayanan lembaga penegak hukum kepada masyarakat yang masih sering terjadi.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mencontohkan, selama tahun 2018, Ombudsman menerima aduan masyarakat terkait pelayanan kepolisian sebanyak 675 laporan.

Ia menyebutkan, sebagian besar dari jumlah tersebut terkait penundaan berlarut penanganan aduan perkara oleh kepolisian.

"Misalnya, ketika kita melapor, tidak ada kepastian, misalnya kapan dipanggil lagi, kapan memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) misalnya. Itu adalah sesuatu yang berkali-kali masih menjadi bagian dari kelemahan," kata Adrianus dalam paparan Catatan Akhir Tahun Bidang Penegakan Hukum, di Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Persoalan lainnya, aparat yang menangani aduan tidak kompeten; permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa; penyimpangan prosedur hingga penyalahgunaan wewenang.

Laporan terkait Kejaksaan Agung

Ombudsman juga menerima 82 laporan masyarakat terkait pelayanan Kejaksaan Agung.

Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengungkapkan, dari 82 laporan itu, ada dua jenis persoalan yang dilaporkan masyarakat.

Pertama, penundaan berlarut oleh Kejaksaan Agung terkait belum ditindaklanjutinya laporan mengenai proses pemeriksaan perkara.

"Tidak jauh berbeda. Dari pelaporan di tahun 2018, dugaan maladministrasinya sama, masih penundaan berlarut juga. Ini terkait tidak ditindaklanjutinya proses pemeriksaan perkara. Laporan ini yang sering disampaikan masyarakat," kata Ninik.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang seperti permintaan uang dalam penanganan perkara dan pelaksanaan eksekusi putusan yang tak sesuai ketentuan.

Sektor peradilan

Di sektor peradilan, Ombudsman menerima 172 laporan. Dari 172 laporan itu, ada dua pokok persoalan yang diadukan.

Pertama, penundaan berlarut terkait pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju.

"Dugaan maladministrasi yang paling banyak sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, yaitu penundaan berlarut. Ini terkait lamanya pengiriman salinan putusan oleh Mahkamah Agung kepada pengadilan pengaju pada proses penanganan perkara, eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Ia menyayangkan ketika MA sudah memiliki sistem online yang baik, tetapi tidak dimanfaatkan dengan maksimal untuk melayani masyarakat.

"MA sekarang berdalih memiliki sistem online. Begitu putusan, langsung bisa dilihat oleh masyarakat, sudah online. Pengaduannya juga sudah online, tapi faktanya masih sulit diakses," kata dia.

Kedua, kata Ninik, persoalan keberpihakan hakim serta putusan yang dirasa tidak adil.

Ninik memaparkan, dari persoalan penundaan berlarut tersebut, seharusnya lembaga penegak hukum terkait memegang prinsip transparansi, efisiensi, dan tanggung jawab.

Ia mengingatkan, publik berhak mendapatkan hak informasi secara jelas terkait tindak lanjut pelaporannya di lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, lembaga penegak hukum harus mengutamakan penghargaan atas hak-hak publik mendapatkan layanan yang baik.

Di sisi lain, Ninik berjanji Ombudsman akan meningkatkan fungsi pengawasannya demi mendorong perbaikan layanan lembaga penegak hukum.

"Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengoptimalkan fungsi alur koordinasi untuk percepatan penanganan perkara. Ombudsman akan mengoptimalkan fungsi sidak untuk melakukan pengawasan layanan penegak hukum," kata Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com