Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, 15 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan dari Jabatan Ketua

Kompas.com - 19/12/2018, 09:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 orang penyelenggara pemilu diberhentikan dari jabatan ketua selama tahun 2018. Seluruhnya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Data tersebut merujuk pada laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tahun 2018 yang dirilis Selasa (18/12/2018).

Baca juga: DKPP: KPU Kabupaten/Kota Peringkat Pertama yang Diadukan

Ketua DKPP Harjono mengatakan, 15 ketua yang diberhentikan berasal dari berbagai tingkatan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain memberhentikan ketua, selama tahun 2018 DKPP juga memberhentikan 79 anggota penyelenggara pemilu secara tetap. Sembilan orang diberhentikan sementara, dan 6 orang diberhentikan dengan format ketetapan.

Baca juga: Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212

Tak hanya itu, sebanyak 348 penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis, dan 355 penyelenggara direhabilitasi.

"DKPP juga memberikan sanksi peringatan tertulis. Adapun jika tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP rehabilitasi nama baik terhadap terlapor," kata Harjono dalam Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP Tahun 2018 di Hotel Mercure, Jakarta Utara, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner Bawaslu

Harjono mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut berperilaku independen sebagaimana sumpah yang telah mereka ucapkan di awal masa menjabat.

"Oleh karena itu, profesi harus dijaga independen atau integritasnya. Dalam praktiknya mereka harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas-asas pemilu, yakni yang berlaku jujur dan adil," kata Harjono.

"Apabila ada anggota tidak berlaku adil dan tidak jujur dalam menlaksanakan tugasnya, maka di situlah DKPP mempunyai peran," sambungnya.

Kompas TV Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI)melaporkan anggota Bawaslu pusatRatna Dewi Petalolo dan anggota bawaslu Jakarta Puadi ke dewan kehormatan penyelenggara Pemiluatau DKPP. Pelaporan ini mempersoalkan pernyataan dua anggota Bawaslu terkait dengan aksi reuni 212yang mengatakan tidak ada pelanggaran Pemilu dalam acara itu. Menurut pelapor pernyataan itu tidak tepat karena disampaikan sebelum adanya pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

26.477 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berada di Madinah

Nasional
Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Kejagung Sita Rumah Mewah di Summarecon Serpong terkait Kasus Korupsi Timah

Nasional
Pimpinan Komisi X DPR Setuju 'Study Tour' Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya 'Healing'

Pimpinan Komisi X DPR Setuju "Study Tour" Dilarang: Kalau ke Tempat Wisata, Itu Namanya "Healing"

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Ikrar Nusa Bhakti Sebut Pemerintahan Prabowo-Gibran Bakal Sibuk jika DPA Dihidupkan Lagi karena...

Nasional
Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Airlangga Sebut Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Subsidi Energi

Nasional
Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Gubernur Malut Diduga Beli Aset Pakai Uang dari Pengusaha Tambang

Nasional
Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Eks Hakim Konstitusi: Revisi UU MK Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun

Nasional
Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Bareskrim Kirim Tim Buru 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina

Nasional
Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Saksi Sebut Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar

Nasional
PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

PDI-P Tidak Undang Jokowi ke Rakernas: Beliau Sangat Sibuk dan Menyibukkan Diri

Nasional
Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Kacau-balau RUU Penyiaran, Ancam Demokrasi dan Pasung Kebebasan Pers

Nasional
LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

Nasional
Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi yang Memang Ingin Tetap Dekat dengan Prabowo

Nasional
Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KP Terjunkan Penyuluh Perikanan hingga Taruna untuk Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com