JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dua komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.
Sidang digelar atas aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) yang menduga dua anggota Bawaslu telah melanggar kode etik lantaran menilai #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.
"Kami melihat peristiwa ini pada tanggal 28 Agustus di saat saudara Fritz dan Rahmat Bagja mengatakan bahwasannya #2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Sementara kami menilai itu kampanye hitam," tutur M. Ridwan selaku pengadu saat membacakan permohonannya di depan majelis DKPP, di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta Pusat,Rabu (10/10/2018).
Baca juga: Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden, Ini Kata Komisioner Bawaslu
Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja selaku teradu hadir pada sidang tersebut. Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan sebagai pihak ketiga.
Menurut Ridwan, tagar tersebut adalah kampanye hitam. Pasalnya, gerakan #2019gantipresiden esksis sebelum memasuki masa kampanye.
Ridwan menuturkan, pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan #2019GantiPresiden adalah tokoh-tokoh partai politik.
Salah satu tokoh politik tersebut adalah politisi PKS Mardani Ali Sera serta mantan jubir HTI, Ismail Yusanto.
“Kalau dikatakan ini bukanlah kampanye hitam saya pikir Mardani sebagai DPR RI belum mengetahui belum masuk masa kampanye, tapi dia sudah berpikir untuk mengganti presiden. Jadi kami anggap di situ itu adalah bagian dari kamapanye hitam," ujar Ridwan.
Sebagai informasi, pada hari Selasa (28/8/2018) anggota Bawaslu Fritz Edward mengatakan, bahwa aksi #2019gantipresiden adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berbicara.
Sementara, pada tanggal 10 April 2018 anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa gerakan #2019gantipresiden tidak termasuk kampanye hitam.
Opini Fritz dan Rahmat, menurut Ridwan, tidak benar. Ridwan menganggap kedua komisioner Bawaslu ini tidak netral sebagai penyelenggara pemilu.
“Sebagai komisioner seharusnya juga netral terhadap tagar itu, bukannya malah memberikan suatu dengan tegas bahwa itu bukan black campaign. Menurut kami seperti itu Yang Mulia," lanjut Ridwan.
Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden
Menurut Ridwan, pernyataan kedua komisioner Bawaslu ini melanggar aturan mengenai kode etik. Pasal yang dilanggar, kata Ridwan, adalah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terkait aturan penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Di sisi lain, dua Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar sebagai teradu menjawab aduan.
Menurut Rahmat, aksi tagar 2019GantiPresiden adalah kebebasan berpendapat. Rahmat mengatakan, setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Sebagaimana dimaksud Pasal 28 E UUD 1945," kata Rahmat saat membacakan jawaban.