Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Komisioner Bawaslu

Kompas.com - 10/10/2018, 18:22 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dua komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Sidang digelar atas aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) yang menduga dua anggota Bawaslu telah melanggar kode etik lantaran menilai #2019GantiPresiden bukan kampanye hitam.

"Kami melihat peristiwa ini pada tanggal 28 Agustus di saat saudara Fritz dan Rahmat Bagja mengatakan bahwasannya #2019GantiPresiden bukanlah kampanye hitam. Sementara kami menilai itu kampanye hitam," tutur M. Ridwan selaku pengadu saat membacakan permohonannya di depan majelis DKPP, di ruang sidang kantor DKPP, Jakarta Pusat,Rabu (10/10/2018).

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden, Ini Kata Komisioner Bawaslu

Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja selaku teradu hadir pada sidang tersebut. Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan sebagai pihak ketiga.

Menurut Ridwan, tagar tersebut adalah kampanye hitam. Pasalnya, gerakan #2019gantipresiden esksis sebelum memasuki masa kampanye.

Ridwan menuturkan, pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan #2019GantiPresiden adalah tokoh-tokoh partai politik.

Salah satu tokoh politik tersebut adalah politisi PKS Mardani Ali Sera serta mantan jubir HTI, Ismail Yusanto. 

“Kalau dikatakan ini bukanlah kampanye hitam saya pikir Mardani sebagai DPR RI belum mengetahui belum masuk masa kampanye, tapi dia sudah berpikir untuk mengganti presiden. Jadi kami anggap di situ itu adalah bagian dari kamapanye hitam," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (28/8/2018) anggota Bawaslu Fritz Edward mengatakan, bahwa aksi #2019gantipresiden adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berbicara.

Sementara, pada tanggal 10 April 2018 anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa gerakan #2019gantipresiden tidak termasuk kampanye hitam.

Opini Fritz dan Rahmat, menurut Ridwan, tidak benar. Ridwan menganggap kedua komisioner Bawaslu ini tidak netral sebagai penyelenggara pemilu.

“Sebagai komisioner seharusnya juga netral terhadap tagar itu, bukannya malah memberikan suatu dengan tegas bahwa itu bukan black campaign. Menurut kami seperti itu Yang Mulia," lanjut Ridwan.

Baca juga: 2 Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Tanggapan #2019GantiPresiden

Menurut Ridwan, pernyataan kedua komisioner Bawaslu ini melanggar aturan mengenai kode etik. Pasal yang dilanggar, kata Ridwan, adalah Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terkait aturan penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Di sisi lain, dua Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar sebagai teradu menjawab aduan.

Menurut Rahmat, aksi tagar 2019GantiPresiden adalah kebebasan berpendapat. Rahmat mengatakan, setiap orang berhak atas berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. "Sebagaimana dimaksud Pasal 28 E UUD 1945," kata Rahmat saat membacakan jawaban. 

Kompas TV Tito menjelaskan lima poin yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com