JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Petalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keduanya dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kode etik lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.
Pelapor adalah Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI). Mereka menuding Ratna dan Puadi tidak profesional lantaran memberi pernyataan ke media bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.
"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam Reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).
Baca juga: Dengan Suara Meninggi, Prabowo Cibir Media Massa soal Jumlah Peserta Reuni 212
"Setelah mereka menyaksikan di TV, mereka itu langsung berikan pernyataan pers bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Reuni 212 itu sendiri," sambungnya.
Abdul mengatakan seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers. Bukannya melakukan pemantauan sebatas melalui televisi.
Apalagi, komentar yang dilontarkan itu mengenai aksi yang berpotensi menjadi laporan masyarakat.
"Yang harus mereka lakukan adalah ada aduan dari masyarakat atau ada temuan, mereka harus telaah dan verifikasi, baru kemudian secara kelembagaan mereka mengeluarkan jadi pernyataan resmi ada atau tidak adanya pelanggaran Pemilu," ujar Abdul.
Baca juga: 5 Fakta Aksi Reuni 212, Prabowo Tak Bicara Politik hingga Nama Gus Sholah Dicatut
Pelapor menduga, perbuatan Ratna dan Puadi melanggar Pasal 9, 11, dan 15 Kode Etik Nomor 2 tahun 2017. Kode etik tersebut mengatur tentang perilaku penyelenggara Pemilu.
Salah satu poin dalam Pasal 15 huruf F mengatakan, dalam melaksanakan prinsip dan tugas, penyelenggara Pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.
Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa berita mengenai pernyataan Ratna dan Puadi di media online.
Abdul berharap, DKPP dapat segera melalukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memutuskan dugaan pelanggaran yang pihaknya laporkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.