Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Komisioner Bawaslu Dilaporkan ke DKPP terkait Komentar Reuni 212

Kompas.com - 05/12/2018, 18:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ratna Dewi Petalolo dan Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keduanya dilaporkan atas tuduhan pelanggaran kode etik lantaran dinilai tidak profesional dan buru-buru dalam bertindak.

Pelapor adalah Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI). Mereka menuding Ratna dan Puadi tidak profesional lantaran memberi pernyataan ke media bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam Reuni 212, tanpa melakukan verifikasi.

"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan Reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam Reuni 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Donggowi di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Dengan Suara Meninggi, Prabowo Cibir Media Massa soal Jumlah Peserta Reuni 212

"Setelah mereka menyaksikan di TV, mereka itu langsung berikan pernyataan pers bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Reuni 212 itu sendiri," sambungnya.

Abdul mengatakan seharusnya, baik secara individu maupun kelembagaan, Ratna dan Puadi lebih dulu melakukan verifikasi secara cermat sebelum memberikan pernyataan pers. Bukannya melakukan pemantauan sebatas melalui televisi.

Apalagi, komentar yang dilontarkan itu mengenai aksi yang berpotensi menjadi laporan masyarakat.

"Yang harus mereka lakukan adalah ada aduan dari masyarakat atau ada temuan, mereka harus telaah dan verifikasi, baru kemudian secara kelembagaan mereka mengeluarkan jadi pernyataan resmi ada atau tidak adanya pelanggaran Pemilu," ujar Abdul.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Reuni 212, Prabowo Tak Bicara Politik hingga Nama Gus Sholah Dicatut

Pelapor menduga, perbuatan Ratna dan Puadi melanggar Pasal 9, 11, dan 15 Kode Etik Nomor 2 tahun 2017. Kode etik tersebut mengatur tentang perilaku penyelenggara Pemilu.

Salah satu poin dalam Pasal 15 huruf F mengatakan, dalam melaksanakan prinsip dan tugas, penyelenggara Pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.

Dalam aduannya, pelapor membawa alat bukti berupa berita mengenai pernyataan Ratna dan Puadi di media online.

Abdul berharap, DKPP dapat segera melalukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memutuskan dugaan pelanggaran yang pihaknya laporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com